Detik Bhayangkara.com, Malang- Mantan Rektor UIN Maliki,Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. Si diduga selama dirinya menjabat rektor, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam menjaminkan deposito kampus untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut terungkap, berdasarkan perjanjian kredit yang diterima Redaksi Detik Bhayangkara.com, antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) kantor cabang Malang dengan UIn Maliki sebesar Rp. 13.000.000.000 (tiga belas Miliar rupiah) dengan menjaminkan Deposito kampus sebesar 25.000.000.000 (28/1/2015).
Untuk memuluskan aksinya saat itu, Mudjia bekerja sama dengan Wakil Rektor bidang Adminisrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. H. Sugeng Listyo Prabowo masa jabatan 2013 – 2017.
Ironisnya, kredit tersebut dilakukan beberapa kali dengan rincian sebagai berikut:
1. tanggal 15 Oktober 2014 s/d 26 September 2015 melakukan Kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milliyar lima ratus juta rupiah), dengan nomor rekening 00012-01-14-000160-4.
2. tanggal 28 Januari 2015 s/d 28 Januari 2016 melakukan Kredit sebersar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milliyar rupiah), dengan nomor rekening 00012-01-14-000130-3.
3. tanggal 30 September 2016 s/d 26 September 2017 melakukan Kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milliyar rupiah), dengan nomor rekening 00012-01-14-000156-5.
4. tanggal 28 Desember 2016 s/d 26 Desember 2017 melakukan Kredit sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milliyar rupiah), dengan nomor rekening 00012-01-14-000134-5.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, UIN Maliki telah membuka rekening tabungan di BTN atas nama Suwandono, dengan Nomor Rekening 00114.01.50.003335.2 yang digunakan menampung bunga deposito kampus untuk membayar hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya.
” Suwandono merupakan pimpinan perusahaan RENOVA yang sedang mengembangkan perumahan bernama EMERALD di sekitar lahan kampus 3 terletak di desa Precet Kota Batu Malang. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran perumahan EMERALD yang peruntukannya untuk dosen dan karyawan dengan mengatasnamakan koperasi UIN Malang. Namun pada perkembangan selanjutnya, perumahan tersebut atas nama pengembang yang bernama Suwandono,” ungkap narasumber kepada awak media, Senin (24/6/2019).
Atas kejadian tersebut, Kadiv Investigasi Lembaga Pemantau Pengawas dan Investigasi Aparatur Negara Republik Indonesia (LP2I), Rudy Setyohadi, ST mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Mantan Rektor UIN Maliki bertentangan dengan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” dalam UU no 31 tahun 1999 Bab II pasal 2 dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaradipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas Rudy (24/6/2019).
Masih menurut Rudy, PP 53 tahun 2010 juga mengatur larangan setiap PNS menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
” untuk itu saya siap melaporkan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga Berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Mudjia saat dikonfirmasi oleh awak media melalui selulernya. (Red)
Komentar