oleh

Sorotan KPK Terhadap Tunggakan Pajak Randis di Sultra Capai Rp 8,7 Miliar

Detik Bhayangkara.com, Kendari-   Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aldinsyah Malik Nasution menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencapai Rp 8,7 miliar.

Hal itu disampaikan Aldinsyah saat mengikuti rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi se-Sultra, yang dilaksanakan di ruang rapat gubernur, Senin (24/6/2019).

Aldinsyah meminta Pemprov Sultra terbuka soal pajak randis yang digunakan oleh para pejabat, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Ia pun meminta agar seluruh pajak randis ditertibkan dan dibayarkan.

Aldinsyah juga meminta pemprov mengecek tunggakan-tunggakan pajak mobil pribadi milik pejabat daerah, baik kabupaten/ kota maupun pejabat provinsi.

“Jadi tolong pak Sekda ini dicek, karena pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hak provinsi, kalau provinsi tidak berani menegur daerah, nah ini ada apa. Pokoknya tolong tunggakan PKB pak, kalau perlu kita buat target. Nah tunggakan pajak randis ada Rp 8,7 miliar,” tegasnya.

Aldinsyah pun menduga tunggakan pajak kendaraan bermotor justru lebih banyak dari kalangan pejabat. Sebab menurutnya, kendaraan pejabat tidak akan terkena razia sehingga merasa aman bila tidak membayar pajak.

Dalam kesempatan itu, Aldinsyah secara terang-terangan menyebutkan pajak randis DT 1 milik Gubernur Sultra Ali Mazi belum dibayarkan.

“Pajak randis DT 1 itu belum dibayar, saya sudah cek kemarin itu waktu terakhir saya ke sini (Kendari) saya tahu itu. Saya cek di samsat itu pak, jadi maksud saya jangan pula seperti itu kan sudah dianggarkan pak,” cecar Aldinsyah.

Kepala Bapedda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan, pajak randis DT 1 milik Gubernur Sultra telah terbayar, dan yang belum terbayarkan adalah randis DT 2.

“Mohon maaf pak kalau DT 1 itu bukan kewenangan saya pak, itu biro umum tapi sudah terbayarkan. Yang belum dibayar itu DT 2 pak yang menunggak,” terangnya.

Yusuf mengaku, pihaknya telah bersurat ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menagih tunggakan pajak randis milik pejabat yang ada di daerah.

“Karena kenapa, randis itu setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diberikan anggaran untuk pembayaran pajaknya pak. Jadi kalau dia tidak membayar ada apa ini, jadi tolong juga pak sekda yang ada di sini bantu kami karena PKB itu bapak-bapak juga yang menikmati bagi hasilnya,” ucap Yusuf. (anto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed