Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro- Tiga pelaku judi berhasil ditangkap Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro, mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi pilkades di dua tempat yang berbeda diantaranya Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, dan Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, dan kasus tersebut di ungkap dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Kamis pagi (27/6/2019) sekira 08.00 Wib.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam konferensi pressnya mengatakan, bahwa ke tiga pelaku judi Pilkades tersebut, diantaranya adalah JM (65) warga Kabupaten Mojokerto, dan SN (50) warga Kabupaten Jombang, PS (54) warga Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas yakni, uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari 2 pelaku perjudian di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, sedangkan dari Kecamatan Kedewan di temukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 18 juta, satu lembar nama rekapan pemain judi dan juga 1 buah Handphone.
“Penangkapan ke tiga pelaku adanya kegiatan Pilkades serentak yakni di Kedewan dan Baureno semua berawal adanya informasi dari masyarakat dan Satgas anti judi mengumpulkan informasi setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa, untuk saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya di sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh tahun. (Ras)
Komentar