Detik Bhayangkara.com, Kota Tangerang Selatan- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) dan PPNS kota Tangaerang Selatan melakukan penggrebekan gudang minuman keras beralkohol di atas 40% di kompleks pergudangan taman tekno BSD Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kamis (27/06/2019).
Ratusan botol miras yang beralkohol di atas 40% diamankan petugas Polisi Pamong Praja di kompleks pergudangan taman tekno BSD , penggrebekan tersebut melibatkan 50 personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangerang Selatan.
H.Oki sebagai kabid penegakan undang-undang Satpol PP TangSel mengatakan, hari ini kita adakan penggrebekan dan penertiban Minuman Keras.
” sebagai mana yang sudah di ketahui bahwa di Tangerang selatan sudah ada Perda no.4 tahun 2014 dan perda no.9 tahun 2019 di mana di Tangerang selatan sudah tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol,” tegas H.Oki.
Beberapa jenis minuman keras beralkohol di atas 40% yang kami amankan terdiri dari berbagai merk ,seperti homeblock estate, picunche, fortan, bowen estate, chile, chocalan, parlale, olmeca, jacob’s creek,
Tempat penyimpanan miras ini sudah beberapa bulan terakhir kita lakukan pemantauan, tetapi baru kali ini kita lakukan tindakan.
“Kita baru lakukakan Penyidikan jadi belum tau ada dugaan minuman ini di pasok untuk tempat hiburan di tangsel atau tidak,” Jelas oki.
Sementara saat di konfirmasi pemilik usaha miras yang enggan disebutkan namanya mengatakan semua ijin usaha dan pajak pun saya selalu bayar kok, malah saya dapat penghargaan kedua bayar pajak terbesar setelah bir bintang, “jelasnya. ( Toni )
Komentar