Detik Bhayangkara.com, Sulut- Polisi memastikan korban penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (29 Juni 2019) sekitar 05.30 di Kawasan Mega Mas Manado, Sulawesi Utara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah anggota TNI.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan Jumpa Pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di loby Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).
“Hasil penyelidikan bersama Polisi dan TNI di lapangan mendapati korban adalah salah seorang anggota TNI,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (30/06/19).
Peristiwa tersebut menurut Kombes Ibrahim, berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban.
Sementara untuk penanganannya, oleh Kabid Humas Polda mengatakan, sudah dilakukan.
“Penanganan awal kejadian sudah ditangani oleh Polresta dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil itu dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku,” ujarnya didampingi Kapendam Kolonel M Jaelani, Komandan Pomdam Kolonel Antonius dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Lanjut Ibrahim dalam rilis yang di kirim ke media, dari hasil pemeriksaan saksi serta TKP, pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku.
“Tiga orang kita jadikan sebagai tersangka, satu lagi sedang kita dalami perannya, serta kami sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam kasus ini, dan penanganannya dilakukan secara bersama, yaitu berkoordinasi dengan pihak Pomdam, ” tambah dia.
Untuk penerapan pasal ke para tersangka, menurut Ibrahim, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga.
“Penerapan pasalnya sangat maksimal, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara, sementara barang bukti juga berhasil disita, diantaranya 2 buah kendaraan bermotor roda dua, 1 senjata air sofgun, helm, pakaian dan hp,” terang Ibrahim sambil mengingatkan pelaku berhasil ditangkap cepat karena petunjuk dari cctv.
Tempat yang sama, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda.
“Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado,” singkat Benny.
Kodam XIII Merdeka sendiri terkait kasus ini, lewat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam), langsung memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk mengendalikan seluruh anggotanya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di wilayah Kota Manado.
“Seluruh anggotanya mempercayakan kepada pihak Polri dalam memproses hukum ini,” ucap Kapendam Kolonel M Jaelani.
Untuk diketahui, anggota TNI yang meninggal akibat penggeroyokan tersebut bertugas di bagjan Intel Korem 131 Santiago Manado, bernama Kopda Lucky Prasetyo (36) warga Nganjuk, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang.(fadly)
Komentar