Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Diduga SMAN 1 Bululawang membangkang warning yang diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada siapapun petugas dilarang menarik pungutan liar ( Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur.
Sebelumnya, Khofifah mengatakan, untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun.” yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat,” kata Khofifah, Kamis (13/6/2019).
Dia sudah mengkomunikasikan intruksi itu kepada jajaran Dinas Pendidikan, agar menjaga proses PPDB berjalan bersih sesuai ketentuan pergub yang dikeluarkan. “Jika terbukti, sanksi bisa penonaktifan sampai pembuktian selesai,” jelasnya.
Namun, dalam PPDB SMAN 1 Bululawang, orang tua terpaksa membeli seragam disekolah, karena sudah di sodorkan oleh sekolah saat mendaftar ulang, dan anehnya transaksi pembayaran terjadi diruang sekolah tersebut, tetapi kwitansi pembayaran yang berjumlah RP. 925.000,00 memakai kwitansi penjahit.
“Seolah, transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak, karena sudah diarahkan dan transaksi berada diruang sekolah tersebut,” ucap salah seorang Wali murid, WM (Inisial, Red).
Masih menurut WM, Karena khawatir jika tidak membeli baju, anaknya tidak bisa mendaftar ulang, maka orang tua terpaksa beli baju, padahal baju bisa dibeli di tempat lain.
” bila beli diluar harganya bisa lebih murah, kalau seragam olahraga dan batik kita gak masalah beli di sekolah tersebut untuk keseragaman,” ungkapnya.
Informasi dari wali murid tersebut ditindaklanjuti awak media dengan berkunjung ke sekolah tersebut. Ketua PPDB SMAN 1 Bululawang, Temu Sulistiono, SPd, MPd saat menemui awak media mengatakan, saya hanya melaksanakan instruksi dari kepala sekolah.
” untuk transaksaksi pembayaran seragam yang penting bukan diruangan ini,” jelas Temu kepada awak media, Senin (1/7/2019).
Berdasarkan keterangan ketua PPDB, maka tim investigasi Detik Bhayangkara akan melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur, karena larangan pembelian seragam atau buku jelas di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menyatakan dengan tegas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statement dari Kepala Sekolah SMAN 1 Bululawang. (Red)
Hak Jawab :
Ketua PPDB SMAN 1 Bululawang : Looo Pak SMAN Bululawang tdk memungut biaya apapun dan tidak meminta serta mewajibkan apa-apa, knp kok ada tulisan pungli itu gmn ???
Redaksi : yang saya maksudkn terkait uang seragam pak, Kmrn dijelaskan bpk itu instruksi dr kepala sekolah
Ketua PPDB SMAN 1 Bululawang : Bukan menginstruksikan kepada saya bahwa ada konveksi yg menjual seragam bukan sekolah membangkang instruksi Gubernur Itu kemauan wali murid bukan sekolah .
Redaksi : Apa sudah disampaikan kepada wali murid bila pembelian seragam tidak harus dikonveksi tersebut, yang proses transaksinya berada didalam sekolah tersebut.
Ketua PPDB SMAN 1 Bululawang : Yaa sudah kalau gak beli juga gak apa.
Komentar