oleh

Polemik di Sumber Wendit, Warga Mangliawan Berencana Gelar Aksi Damai

Detik hayangkara.com, Malang-  Polemik antara Pemkab Malang  dan Pemkot Malang yang terjadi di sumber wendit semakin memanas, hal ini ditandai dengan penyegelan rumah pompa air milik PDAM Kota Malang beberapa hari lalu. Memanasnya situasi ini juga berdampak pada masyarakat sekitar yang berada disekitar sumber wendit, dimana masyarakat tersebut yang langsung terdampak akibat semakin berkurangnya debit air sumber wendit.

Dengan semakin memanasnya sengketa pangelolaan sumber wendit tersebut, masyarakat sekitar sumber wendit yakni warga desa Magliawan, Pakis berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi ini buntut pengelolaan sumber air Wendit yang sudah lama tidak ada titik temunya sehingga merugikan masyarakat.

Rencana aksi damai tersebut adalah untuk menagih janji Pemkot Malang, dalam hal ini PDAM yang akan memberikan kontribusi kepada masyarakat desa setempat soal air bersih.

Zulham Akhmad Mubarok, yang melakukan advokasi warga Mangliawan dalam persoalan ketidakadilan perlakuan PDAM Kota Malang, mengatakan, bahwa debit air semakin menurun akibat dari eksploitasi pemanfaatan sumber air Wendit oleh PDAM Kota Malang.

“Turunnya debit air itu dirasakan masyarakat sekitar sumber air Wendit. Mereka biasanya menyewakan ban untuk wisatawan, saat ini tidak bisa lagi karena dangkal,” ujarnya.

Zulham mengatakan bahwa pihak PDAM Kota Malang terkesan tebang pilih dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat Desa Mangliawan. Karena antara warga dusun satu dengan lainnya mendapat perlakuan yang berbeda.

“Ada warga dusun yang memang digratiskan untuk air bersih. Sedangkan dusun lainnya tidak. Ini kalau dibiarkan terus akan berujung konflik,” jelasnya.

Zulham menjelaskan, saat ini lingkungan di area tempat wisata Wendit mengalami banyak kerusakan lingkungan. Hal itu  diduga dampak dari salahnya pengelolaan air sumber selama bertahun-tahun.

“Saat ini kondisinya sudah tidak rindang lagi. Monyet-monyet di Wendit sudah berkurang,” pungkasnya.

Diketahui bahwa PDAM Kota Malang pemegang izin pengusahaan air tanah yang diikat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkab Malang dengan Pemkot Malang.

Dalam perjanjian tersebut sesuai kesepakatan, seharusnya dalam tiap tiga tahun sekali dilakukan adendum (pembaruan klausul kerja sama).
Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemkot Malang. Bahkan, sejak berakhirnya perjanjian di tahun 2016 lalu.

Angka kontribusi PDAM Kota Malang yang memakai sumber air Wendit pun jauh dari kebijakan Kementerian PUPR.

Padahal harga normal air per meter kubik adalah Rp 1.500. Tapi, PDAM Kota Malang hanya membayar Rp 80 per meter kubik. Justru PDAM Kota Malang menjual air kepada warga Kota Malang seharga Rp 3.200 hingga Rp 5.100 per meter kubik.

Adendum seharusnya sudah dilakukan dengan penyesuaian harga yang seharusnya sudah lebih tinggi dari harga yang tercantum dalam PKS lama. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *