Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Pernyataan calon Pentahana, Dodik Mulyo Santoso (9/7/2019) yang mengatakan bahwa permasalahan dirinya terkait kampanye sudah dikonfirmasi oleh panitia sebelum dirinya ditetapkan sebagai calon kepala desa di bantah oleh Alimin.
Alimin kepada awak media Detik Bhayangkara.com menyampaikan bahwa, Surat perjanjian bermaterai yang dibuat oleh Dodik adalah saat Kampanye, mana mungkin panitia sudah konfirmasi sebelum Dodik ditetapkan sebagai calon kepala desa.
” Surat perjanjian bermaterai yang dibuat oleh Dodik adalah saat Kampanye, mana mungkin panitia sudah konfirmasi sebelum Dodik ditetapkan sebagai calon kepala desa,” ucap Dodik dikantor redaksi Detik Bhayangkara.com, Kamis (11/7/2019).
Diketahui, Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Pandansari Lor kecamatan Jabung diikuti oleh 3 peserta antara lain, Dodik Mulyo Santoso, Mohamad Najmudin Al Ma’lul, Alimin Supriono.
Namun diduga calon Dodik telah melanggar Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Tata Tertib pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Desa Pandansari Lor, poin 7 j yang berbunyi : Pelaksana Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Saat kampanye, Dodik telah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai, bila terpilih akan memberikan sejumlah uang dan fasilitas umum (Fasum) berupa lapangan sepak bola kepada pemuda dusun Tegir.
Tidak hanya itu saja, saat kampanye di rumah warga, Dodik di duga telah membagikan uang antara lain, di rumah Dakub dihadiri sekitar 170 orang masyarakat diberi 100 ribu an/orang, dirumah Bu Nemu dihadiri sekitar 250 orang diberi 50 ribu an/orang waktunya sekitar megengan malam 29, dirumah RT Riyono dihaditi sekitar 50 orang diberi 100 rb an/orang pelaksanaanya H-1 (seminggu sebelum pencoblosan).
Sehingga atas sikap Dodik, menurut Alimin bahwa hal itu yang dapat mendongkrak suara Dodik saat rekapitulasi penghitungan suara.
” saya keberatan atas hasil Pilkades di desa Pandansari Lor bukan berarti saya tidak legowo, tetapi saya ingin demokrasi di desa saya bisa berjalan sesuai dengan cara yang benar, dan tidak melanggar undang-undang serta apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegasAlimin.
Camat Jabung, Drs.Hadi Sucipto.MAP saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kalau itu saya monitor dari calon yang keberatan sudah mengajukan surat keberatan kekabupaten, tinggal nanti menunggu jawaban.
” kalau saya yah saya serahkan ke kabupaten, karena kepadanya ke kabupaten bukan ke kita,” jawab camat Jabung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, tahapan kampanye itu sudah selesai, permasalahankampanye tidak ada kaitannya dengan proses pemungutan dan perhitungan, kalau dia bersinggungan dengan permasalahan ada unsur pidana yah ke penegak hukum, kalau permasalahan yang diajukan yang boleh sesuai pasal 54 perbup yang terkait dengan perselisihan penghitungan suaranya,
Bupati paling mengingatkan saja tidak boleh, tapi itu kan sudah dilakukan, itukan rananya aktivitas pada saat kampanye.
” nanti permasalahan itu termasuk kategori apa, apa itu kategorinya ada unsur pidana yah kepenegak hukum, tapi kalau ke tempat kami yang diberikan peluang sesuai mekanisme penyelesaian, permohonannya hanya terkait perhitungan suara yang mempengaruhi, itu ada pasalnya 54 di Perbub 21,” pungkasnya. (Red)
Komentar