oleh

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro-   Kembali Mapolres Bojonegoro melaksanakan konferensi pers terkait 3 (tiga) tersangka penangkapan yang di duga penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Bojonegoro yang di lakukan oleh tersangka berinisial AF (27), (MRA (19), ABA (28) mereka adalah warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (11/7/2019) 13.00 wib di halaman tengah Mapolres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menerangkan bahwa, pada Sabtu (6/7/2019) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Setelah pengecekan tersebut, ternyata benar pada saat itu sekira 14.00 wib tepat di jalan Mastumampel sebelah timur alun alun Bojonegoro dan di lakukan penangkapan terhadap AF juga di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.

“Yakni barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih di duga sabu, 1 buah HP merk Oppo type F3 warna hitam, 1 buah tas slempang warna abu abu dan 1 buah motor Honda scoopy warna putih serta kunci kontak,” terang Kapolres.

Masih kapolres, selanjutnya setelah di lakukan introgasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari MRA kemudian di lakukan perkembangan.

“Tepat tanggal 6 juli 2019, anggota kami dari Satresnarkoba polres Bojonegoro berhasil mengamankan MRA di jalan Raya Bojonegoro-Babat tepat di depan Indomaret turut Desa Satren, Kecamatan Babat,” imbuhnya.

Sambung Kapolres, usai di lakukan penggeledahan terhadap MRA dan di temukan barang bukti berupa 1 buah Hp merk Xiomi serra motor Beat warna Hitam plus kunci kontaknya. Sehingga merambah ke tersangka ABA dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi serbuk putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dan 11 (sebelas) bungkus plastik kecil dengan paketan 1 gram yang di amankan di sebuah kamar Hotel Asia jalan Trunojoyo, selanjutan telapor dengan barang buktinya di amankan di mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed