oleh

Polemik Selesai, 232 ASN Pemkab Malang Dikukuhkan

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-   Sesuai Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 821.2/183/35.07.201/2019 tentang Pengukuhan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Plt. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM, Jumat (12/7) pagi mengukuhan sebanyak 232 ASN bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Di awal sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan selamat kepada ASN yang dikukuhkan dan kepada Camat Wajak yang telah dilantik serta diambil sumpah jabatannya. “Semoga amanah yang telah diberikan dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkinerja lebih baik lagi, guna melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan kemajuan Kabupaten Malang. Maksimalkan kinerja dengan menekankan sektor pelayanan publik,” jelas pria yang akrab disapa Abah itu.

Ia juga menekankan pasca pengukuhan agar langsung melaksanakan semua yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing dengan maksimal, penuh dedikasi dan tanggung jawab ditempat yang baru. “Khususnya bagi para pejabat Administrator dan Pengawas yang hari ini dikukuhkan. Amanah yang diemban, adalah pintu gerbang untuk terus meningkatkan kinerja, terus berkinerja, mengembangkan kemampuan diri, serta meningkatkan kompetensi, dan tak kalah penting adalah selalu berinovasi,” imbuhnya.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelantikan tanggal 31 Mei lalu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang, dan saat ini melalui Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Juni 2019 telah mendapat persetujuan resmi untuk diperbolehkan melakukan pelantikan. Selain pengukuhan dan pelantikan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Serah Terima Jabatan Administrator kepada 21 orang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT.

Menurutnya, komitmen awal menjadi ASN sudah harus siap untuk di rotasi maupun di mutasi bahkan diturunkan jabatannya. “Jadi rotasi/mutasi seperti ini sudah biasa terjadi di birokrasi tetapi Alhamdulillah di Pemerintah Kabupaten Malang tidak ada yang turun eselonnya. Setelah memasuki tempat kerja yang baru, laksanakan tugas yang baru, fokus kerja kerja kerja. Khusus jajaran perijinan, saya pesan jangan mempersulit investor yang masuk, kalau memang syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sesuai pesan Pak Plt. Bupati tadi, untuk ASN jauhi NPK (narkoba, pungli dan korupsi) karena itu yang akan merusak generasi kita,” pesannya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed