Detik Bhayangkara.com, Boltim- Camat Modayag, Uyun K Pangalima menutup lokasi usaha pertambangan galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi izin. Selain tidak memiliki izin, pertambangan juga menggunakan alat berat.
“Pertambangan Galian C ditutup karena melanggar tidak memiliki izin, selain melakukan penutupan usaha tambang,galian C dan harus di hentikan pengunaan alat berat satu unit alat berat,dan 2 unit dump truk serta dan tidak di lengkapi dokumen,” kata Camat
Camat Modayag mengatakan, penutupan usaha pertambangan pasir di daerah tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas pertambangan karena usaha tambang tersebut tidak memiliki izin, (16/07/19).
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar adanya kegiatan penambangan galian C ilegal,” katanya.
Penutupan lokasi usaha dan penghentian alat berat ini dilakukan hingga pemilik usaha dapat menunjukkan izin usahanya sesuai dengan undang-undang Minerba nomor 4/2009, tentang mineral.
“Usaha Galian C ilegal tersebut melanggar UU RI No 4 tahun 2019,tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba),Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan UU No 22 tentang Migas,” jelasnya.
Galian C milik dari Oknum D memang tidak memiliki Izin, harus di hentikan dan apabila oknum mempunyai izin, dan sudah mengurus maka silahkan beroperasi, tidak perlu ada penjagaan dari petugas kepolisian kalau punya izin galian C.
“ jadi karena tidak di lengkapi dokumen maka hari ini kami tutup,” pungkasnya. (Fadly)
Komentar