Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sejumlah warga dikecamatan Tumpang, tepatnya didesa Ngingit mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pertambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di wilayah tersebut.
“Penegak hukum jangan tutup mata dengan pelaku galian C ilegal yang berada didesa Ngingit Kecamatan Tumpang,” kata warga desa Ngingit, WR (inisial, Red) kepada awak media Detik Bhayangkara.com, Senin (15/7/2019).
WR mengatakan, keberadaan galian C ilegal itu juga sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak serta merusak lingkungan.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum mesti ada tindakan. Saya yakin aparat mengetahui perbuatan ilegal tersebut, namun menjadi pertanyaan kenapa ada kesan pembiaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Awak media (28/6/2019) sempat menginformasikan kepada Kapolsek Tumpang, AKP. Bambang Sidik Achmadi, SH terkait keberadaan galian C yang dikelolah oleh Suwarno.
” terima kasih atas informasinya, Bhabinkamtibmas saya suruh ngecek dulu mas,” jawab Kapolsek waktu itu.
Namun saat ini, diketahui keberadaan galian tersebut masih tetap beroperasi dan semakin luas, sehingga awak media kembali menginformasi kepada Kapolsek Tumpang, Selasa (16/7/2019).
” iya mas, terima kasih infonya,” jawabnya via seluler. (Red)
Komentar