Detik Bhayangkara.com, Tangsel- Team Vipers Satreskrim Polres Tangsel berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Perumahan Reny Jaya Pamulang Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan surat laporan Kepolisian dengan nomor LP/749 / K / VI /2019 / SPKT / Res Tangsel.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/6/2019 ) sekitar 01.00 wib, di Perumahan Reny Jaya Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Team Vipers Polres Tangsel sebanyak dua orang yang berinisial JP 19 th (LK) dan DE 22th (LK)
Adapun korban berinisial NMY, (17th) berstatus sebagai pelajar SMP, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan pers mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019, Sekitar jam 01.00 WIB di Pamulang Kota Tangerang Selatan, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga di lakukan oleh dua orang pemuda Yaitu JP (19th,LK) dan DE (22th,LK) dengan cara membawa korban ke Gubuk perumahan Reni Jaya Pamulang, setelah itu korban langsung melucuti pakaian korban, dan langsung menyetubuhinya secara bergantian. Setelah kejadian itu korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada kakaknya.
”M. Jainudin selaku kakak korban mendengar cerita adiknya langsung melaporkan kedua pelaku kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat di jerat undang-undang RI no 35 pasal 81 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ( Toni )
Komentar