Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Galian C ilegal jenis tanah urug kembali muncul di kecamatan Pakis, tepatnya di desa Saptorenggo (belakang kantor kepala desa Sapto renggo). Pantauan awak media, nampak beberapa dump truck keluar masuk dilokasi pertambangan tersebut.
Salah seorang pengusaha, SN (inisial, Red) kepada awak media ini mengatakan, setiap ada proyek atau kebutuhan terhadap tanah urug sering bermunculan galian C ilegal, sehingga hal ini sangat merugikan pengusaha yang telah memiliki ijin atau memegang IUP OP.
” pengurusan ijin pertambangan prosesnya cukup panjang, memakan waktu, tenaga dan biaya, tetapi setiap ada kebutuhan terhadap tanah urug seringkali bermunculan galian c ilegal, sehingga hal ini merugikan para pengusaha yang resmi memiliki ijin,” ucapnya kepada awak media, Senin (22/7/2019).
SN berharap, Gubenur Jatim melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. ” ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,”pintanya.
Diketahui, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Setiap Pertambangan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Sedang pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Begitupun setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kanitreskrim Polsek Pakis, Aiptu Teguh Darmawansaat dilapori awak media via seluler mengatakan, caba saya cek.
” milik siapa mas, coba saya cek,” tandasnya. (Red)
Komentar