Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Team Vipers Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus delapan ( 8 ) orang pelaku Gojek dan Gocar Fiktif di wilayah hukum Polres Tangsel , penangkapan para pelaku menggunakan informasi masyarakat yang membantu membuat tangkap tangan pesanan pemesanan fiktif terkait Go Jek juga Go Car.
Kelompok yang ditangkap 7 orang pria dan 1 wanita yang masing-masing berinisial B aliaa BS, AAFR, DA, FPYB, I, MA, TK dan SH, di tangkap di sebuah warung Jalan Yapen Ciater Serpong, Tangsel pada tanggal 15 Juli 2019 .
“Delapan orang tersangka mode ini sebagai pengemudi juga menumpang fiktif tapi terdaftar,” ungkap Kapolres Tangsel Akbp. Ferdy Irawan di dampingi Kasatreskrim Akp. Wibisono, Kanit PPA Iptu. Sumiran, dan Kasubag Humas Iptu. Sugiyono, saat pressrilis di Lobby Mapolres TangSel Senin (22/7/19).
Para pelaku Gojek dan Gocar Fiktif tersebut di kenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 atau Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP.
Mereka mendesak melakukan tindak lanjut memanipulasi data seolah-olah menyetujui atau melakukan pemesanan orderan aplikasi fiktif Go Car dan Go Jek dengan menggunakan aplikasi palsu GPS.
“Masing-masing tersangka berkumpul, mulai Hp yang di setting, kemudian ada yang menyiapkan GPS / rute seolah-olah sudah pindah tempat, ada juga yang melibatkan pengumpulan (merah, mungkin menerima uang kembali) dari poin yang terkumpul, dan sebagainya. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, perhari berhasil mengumpulkan lebih kurang 3 juta rupiah yang dibagi rata,” ujar Ferdy.
Data lengkap yang diberikan oleh pihak Go Jek atau Go Car untuk penyidik polisi, disebut jumlah kerugian sekira 500 juta selama 3 bulan
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 28 HP android bermacam merek, Laptop, Charger terpisah, 6 buah ATM BCA, 1 kartu Bank Debit Cimb Niaga. ( Toni )
Komentar