Detik bhayangkara.com, Koltim- Tudingan terhadap Perdinan dan Sodik soal mengintervensi Kepala Desa Ameroro, Andi Hasanuddin dalam hal pengadaan bibit kopi di desa Ameroro pada beberapa waktu yang lalu, setelah diklarifikasi ternyata terjadi karena adanya miskomunikasi antara Perdinan dan Andi Hasanuddin, sehingga apa yang disampaikan oleh kades Ameroro berbeda dengan maksud dan tujuan dari Perdinan.
Berdasarkan hak jawab yang dihimpun kembali oleh media ini bahwa, Perdinan membantah adanya intervensi terhadap Kepala Desa Ameroro.
” saya sebagai Kasi pemberdayaan Kecamatan Tinondo pak, jadi saya memberikan masukan kepada kades agar tidak merubah APBdes nya yang telah di usung oleh kepala desa yang lama sesuai dengan usulan masyarakat, karena kalau hasil musdus/ musdes mau di rubah berarti harus ada dulu musyawarah khusus,” jelas Perdinan.
Sementara itu, Andi Hasanuddin juga menyadari bahwa pada waktu itu Perdinan dan Sodik tidak mengintervensi, namun hanya menyarankan untuk tidak merubah APBdes.
” pada waktu itu saya hanya minta di kurangi jumlah bibit sesuai dari usulan masyarakat, tapi Perdinan dan Sodik (pendamping desa) mengatakan tidak bisa dikurangi pak kepala desa, karena itu sudah masuk dalam daftar APBdes sesuai permintaan masyarakat,” jelas Kades Ameroro, A.Hasanuddin.
Diketahui bahwa usulan masyarakat untuk pengadaan bibit kopi di desa Ameroro Kecamatan Tinondo Kab Kolaka Timur sesuai RKP sebanyak 120.000 pohon untuk 6 kelompok tani, namun yang di sepakati hanya 31.000 pohon dan sudah sesuai dengan realisasi yang telah di laksanakan. (Tim)
Komentar