Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, yang terjadi pada Minggu 21 Juli 2019 sekira 19.30 Wib di dalam kandang milik korban Mohammad Muslikh, warga Jl. Kapten Ramli Kelurahan Ledok Kulon Rt. 005 Rw. 003, Bojonegoro, namun dari korban mengetahuinya yaitu pada Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira 04.00 Wib, yang di lakukan oleh tersangka berinisial
RP (21) juga warga Ledok Kulon.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, modus operandinya tersangka RP tersebut dengan cara masuk Iewat pintu belakang kandang lalu membuka tali tampar yang di ikat di pintu dan setelah ikat tampar terlepas, tersangka langsung mengambil 1 ekor kambing dan di tarik keluar dari dalam kandang lalu kaki kambing di ikat semuanya dengan menggunakan tali rafia.
“Kambing itu dimasukkan ke dalam karung dan di naikkan ke sepeda motor Yamaha Jupiter hitam Nopol S-2444-CY dan di apit di depan,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Jum’at (26/7/2019).
Masih Kapolres, kambing tersebut selanjutnya di jual kepada Lucia Agistina sebesar 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) pada hari hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira 20.30 Wib, dan tersangka tersebut berhasil ditangkap kemudian di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan pencurian kambing tersebut sebanyak 3 kali yaitu, 2 kali di lakukan tersangka di dalam kandang milik Mohammad Muslikh dan di jual seharga Rp. 400.000. Dan 1 kali dilakukan di kandang milik Ayik dan di jual melalui media online seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu).
Akibat perlakuanya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ke 1e, 39 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh ) tahun penjara. (Ras)
Komentar