oleh

Terungkap Uang Suap Bupati Kudus Untuk Bayar Hutang Mobil Pribadinya

-Kriminal-3,149 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta Selatan-  Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah satu per satu mulai terkuak. Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) ternyata akan menggunakan uang suap tersebut guna melunasi hutang mobil pribadinya.

“Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Agoes lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada salah satu ajudan Tamzil Uka Wisnu Sejati (UWS). Selanjutnya mereka berdiskusi bersama untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang. Uka teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah Tamzil dilantik. Bahwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan (AHS) pernah mengatakan minta dibantu untuk karirnya.

“UWS kemudian menanyakan kepada AHS apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta,” ucap Basaria.

Saat itu Sofyan tak menyanggupi bila diminta menyediakan Rp 250 juta. Namun, setelah beberapa waktu Sofyan kembali menghubungi Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya dengan membawa uang tersebut.

Uang Rp 250 juta dibawa Sofyan pada Jumat (26/7) sekitar pukul 06.00 WIB, dibungkus dengan goodie bag berwarna biru. “UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya,” imbuh Basaria.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto ATO di pendepo Kabupaten Kudus. Pertemuan mereka terjadinya di sekitar ruang ajudan. Uang kemudian dibawa ke ruang kerja Bupati. Dan Agoes keluar membawa tas berisi uang selanjutnya dititipkan ke ajudan Bupati, Norman (NOM) dengan disaksikan oleh Uka.

“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya,” pungkas Basaria.

Setelah transaksi terjadi, Agoes langsung diamankan di rumah dinasnya yang masih disekitar komplek pendapa. Darinya petugas menyita uang tunai senilai Rp 170 juta.

Sebelumnya, Pertemuan Bupati Kudus M. Tamzil dengan beberapa tamu di pendapa pemkab mendadak dihentikan kemarin. Staf khusus bupati meminta semua tamu meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, tersiar kabar bahwa bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamzil diduga terlibat dalam jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Mobil rombongan KPK masuk kompleks pendapa Kabupaten Kudus sekitar pukul 09.00. Setelah salat Jumat, beberapa anggota KPK menyegel tiga tempat. Yaitu, rumah dinas bupati, ruang kerja staf khusus, dan ruang kerja Sekda.

Total tujuh orang (sebelumnya ditulis 9) diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil; Staff Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO); Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS); Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Subkhan (SB); Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWA); Ajudan Bupati, Norman (NOM); Calon Kepala DPPKAD, Catur Widianto.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT tersebut. Dari informasi sementara yang diperoleh tim di lapangan, Tamzil diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Kudus. “(Salah seorang pejabat daerah yang diamankan, Red) calon kepala dinas setempat (diduga pemberi suap),” pungkasnya. (Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *