Detik Bhayangkara.com, Jepara- Jajaran Polres Jepara berhasil mengamankan 7 buah sepeda motor yang berasal Dari beberapa daerah, antaraa lain : Mlonggo, bangsri, keling Dan kembang.
Dari beberapa bukti kejahatan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T lengkap, yang di pergunakan para tersangka untuk merusak kunci sepeda motor milik korban, dan uang sejumlah Rp. 1.410.000 sisa dari hasil penjualan motor curian.
Kapolres Jepara, AKBP. Arif Budiman Sik, MH saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (29/7/2019) mengatakan, Polisi telah mengamankan 5 orang tersangka yang memang sebelumnya adalah residivis curanmor, dan juga residivis tindak pidana korupsi. Kelima tersangka berinisial K, S, A, AA dan AR.
Untuk AA Sendiri sebelumnya memang residivis tindak pidana korupsi terkait Dana hibah Bansos dari pemerintah daerah, sedangkan AR adalah masyarakat Pati yang berfungsi sebagai penadah
Pada Sabtu (13/7/2019) sekira 22.00 wib. Setelah dilakukan penyelidikan adanya beberapa kasus curanmor yang ada diwilayah hukum Polres Jepara, dan kemudian di ketahui secara langsung ketika tersangka K menguasai motor scupy, diduga hasil kejahatan pencurian yang akan di perjual belikan, dari hal tersebut kemudian Kasat Reskrim Polres Jepara, Mukti Wibowo, SH, Sik bersama Kanit Reskrim Polsek melakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka.
” Timkab Polres Jepara masih melakukan pengembangan TKP lain di antaranya, demak, kudus, pati. Dan keseluruhan tersangka telah di tahan di rutan jepara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Jepara, AKBP. Arif Budiman SIK, MH. (Zubaidah)
Komentar