Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang- Warning Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansah sepertinya tidak di hiraukan, bahwa untuk tahun ajaran baru 2019 semua sekolah khususnya SMA/SMK yang berada di Jawa Timur tidak boleh ada pungutan Liar dalam proses PPDB ( proses penerimaan siswa baru ), karena Pemerintah Provinsi Jawa timur Sudah menganggarkan dana cukup besar.
Khofifah menghimbau dalam proses PPDB di SMA/SMK tidak boleh ada pungli, bila ada yang melanggar dan di temukan bukti maka akan memberi sangsi.
LP KPK Komisi cabang Malang ( lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ) wakil sekretariat 1, Yono menyampaikan kepada awak media, kami menyoroti dengan maraknya dugaan pungli tentang Uang gedung dan jual beli seragam pihaknya akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya atau KPK pusat, agar ada tindak lanjut proses hukum dan efek jera sesuai Undang undang yang berlaku.
” kami dengan tim LP KPK Komcab Malang sangat prihatin dan miris serta kasihan, okeylah kalau wali murid punya uang tidak keberatan, tetapi untuk wali murid tergolong tidak mampu maka sangat prihatin,” ucapnya.
Pihaknya menemukan hal dugaan pungli tergolong terkoordinir, salah satu contoh uang gedung yang ada di SMAN 1 Bululawang Kecamatan Bululawang, bahwa masing masing siswa dipungut uang gedung di mulai dari Rp 4.000.000.- dan Rp 4.500.000.- hingga sampai Rp 5.000.000.-.
” Hal ini saya rasa sangat memberatkan wali murid bagi yang kurang mampu,” ungkapnya.
Saat Yono bersama awak media konfirmasi kepihak SMAN 1 Bululawang, Kepala sekolah terkesan menghindar, dan akhirnya di temui bagian kesiswaan SMAN 1 Bululawang, Temu Sulistiono, SPd, MPd didampingi Humas Bu Wahyu.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan temu bahwa, mengenai uang gedung itu untuk pembangunan masjid dan aula, dengan menelan biaya untuk pembangunan aula sebesar 3 Milyard, sedangkan pembangunan masjid biayanya sebesar 1, 5 Milyard, total kebutuhan SMAN 1 Bululawang 4,5 Milyard.
Sementara awak media bertanya uang gedung ini berlaku untuk siswa di mulai tahun berapa? Temu bagian kesiswaan enggan menjawab.
Lanjut Temu dan Bu Wahyu menuturkan ke awak media pihak sekolah bekerja sama dengan komite dan wali murid, mengenai uang gedung atas dasar sama sama sepakat dan tidak keberatan, sedangkan bantuan dari Pemprov hanya RKB ( ruang kelas baru ) sedang kami belum punya aula dan masjid.
” Bagi siswa yang tidak mampu di persilahkan membuat surat keterangan tidak mampu di ketahui desa setempat, tempat siswa tinggal,” ujar Temu.
Ironisnya, dugaan Pungli juga ditemukan di SMAN 1 Singosari, untuk PPDB tahun ajaran 2019 kronologinya bekerja sama dengan komite dan wali murid yang gedung nominalnya sama tidak jauh beda, indikasinya semua sekolah menengah atas sederajat mayoritas sama, tiap tiap siswa di tarik uang gedung dan seragam dan bahkan ada daftar ulang tiap siswa dipungut Rp. 700.000,- untuk kenaikan sekolah.
Hingga berita ini dirilis, Wakil sekretariat 1, Yono bersama team LP KPK Komcab Malang terus melakukan investigasi ke Dinas Cabang provinsi Jawa Timur, namun Kacabnya tidak ada di tempat. ( Zak )
Komentar