oleh

Universitas Pamulang Gelar Seminar Hukum Jual Beli Online

-Pendidikan-1,713 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Tangerang Selatan-  Untuk Menambah Wawasan dan pemahaman hukum tentang Perdagangan elektronik atau Jual beli Online (E-Commerce ) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa, melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, Fakultas Hukum UNPAM (Universitas Pamulang ) Gelar Seminar Nasional ,dengan narasumber Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH (Mantan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) dan Guru Besar hukum Perdata dan hukum acara perdata UNPAD (Universitas Padjajaran ), (27/7) di Kampus 2 UNPAM  Daerah Victor Kecamatan serpong Kota Tangerang Selatan.

Dalam Sambutan Ketua Panitia Kartono, S.H.I, M.H mengatakan, seminar ini dengan tema ‘’IMPLEMENTASI KONTRAK STANDAR DI DALAM E- COMMERCE APLIKASI SOSIAL MEDIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN” yang diikuti sekitar 3000 Mahasiswa.

Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Salah satunya dipengaruhi dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet, yang dikenal dengan nama e-commerce.

E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu perdagangan yang dapat melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli,media yang dipergunakan internet.

Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas.Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce.

Hal yang mendasar yang perlu kita pahami adalah Bagaimana urgensi penerapan kontrak standar dalam aktivitas e-commerce dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak konsumen. Melalui seminar ini, para hadirin akan menemukan jawaban yang tepat dari pembicara yang berkompeten di bidangnya.

Seminar nasional ini mempunyai tujuan meningkatkan pengetahuan para mahasiswa dan dosen, sebagai masyarakat akademis serta kepedulian kita sebagai masyarakat akademis kepada masyarakat pelaku bisnis e-commerce, agar selalu berupaya untuk melindungi bisnisnya yang bernilai ekonomi dengan standar kontrak yang dapat menjamin dari sisi kepastian hukumnya.

Seminar di buka oleh Rektor UNPAM, Dr. Dayat Hidayat,MM menyampaikan rasa bersyukur adanya seminar ini.

”untuk menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswi UNPAM Khususnya Fakultas Hukum karena narasumber yang benar benar menguasai materi tentang perdagangan Online,” ucapnya.

Prof.Dr.H.Eman Suparman,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan, faktor yang mempengaruhi sistem perdagangan beralih ke Media elektronik atau e-commerce adalah memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan, dan setiap saat informasi dapat diakses secara update dan terus-menerus.

e-commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian Informasi yang disampaikan secara periodik. e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif. e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan cepat mudah aman dan akurat.

“Sering kali konsumen dirugikan karena penyedia jasa jual beli tak bertanggung jawab dan kalau kita bawa ke pengadilan bukti jual beli elektronik tidak tidak bisa jadi barang bukti untuk diproses karena di pengadilan indonesia yang bisa diproses adalah bukti tinta basah dan ini yang membuat pembeli tak bisa komplain transaksi elektronik,” jelas H. Eman Suparman.

Turut hadir dalam acara tersebut, ketua Yayasan Sasmita Jaya Group Haji Darsono, juga dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Ferry Anka Sugandar SH, MH, dan Dekan serta Kaprodi Universitas Pamulang serta para dosen hukum UNPAM. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed