oleh

Galian C di Jati Greges Pace Nganjuk Di Gerebek Polisi

Detik Bhayangkara.com, Nganjuk-  Tindakan tegas yang di lakukan oleh jajaran kepolisian Resort (Polres) Nganjuk terhadap galian C di Desa Jati Ngreges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk beberapa hari yang lalu patut diapresiasi, dengan tegas tanpa pandang bulu dan tebang pilih, pengusaha galian yang di duga izin Operasional Produksinya telah habis langsung di sikat.

Menurut KN (40) tokoh masyarakat setempat saat penggerebekan berada di lokasi menjelaskan, bahwa beberapa hari yang lalu galian C di jati greges atas nama Mulyono di grebek polisi.

” dari penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua alat berat (eksavator/begho dan breaker) serta tiga dump truk langsung di bawa ke nganjuk,” ucapnya.

Masih menurutnya, bahwa masyarakat tidak tahu jika galian milik Mulyono tersebut IUP OP nya telah habis masa berlakunya.

” baru tau saat pihak kepolisian melakukan penggerebakan, bahkan dia bilang kalau izinnya habis per tanggal 10 juli 2019,” ujarnya.

 

Pemerhati lingkungan, Baku Widodo

Sementara itu menurut salah satu pengurus galian yang minta identitasnya tidak di publikasikan menjelaskan, memang masa berlakunya izin sudah habis per 10 juli 2019, dengan menunjukkan documen IUP OP An.Mulyono, alamat Jalan A. Yani lingkungan Warujayeng 002/003,Kec.Tanjunganom,Kab.Nganjuk, Nomor : P2T/58/15.02/VII/2017 dengan komoditas Sirtu.

Masih menurutnya bahwa pihak pengusaha sudah mengajukan permohonan perpanjangan Izin IUP OP ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Timur, dengan tanda penerimaan permohonan No. P2T/2380/2019 serta mengirimkan surat permohonan persetujuan dokumen teknis untuk perpanjangan IUP OP ke Pemda Jatim, Dinas energi dan sumber daya mineral dengan bukti tanda penerimaan surat tertanggal 10 juni 2019.

Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Baku Widodo mengatakan bahwa , Undang Undang No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, mengatur ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).

Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum (Bersambung). (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed