oleh

Kasat Reskrim : ‘Harus Dipedomani Aturan Hukum Yang Kita Pegang’

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy Hangga Putera hadiri acara ‘Jagong Bareng Pentingnya Sinergitas Wartawan Dengan Penegak Hukum’ yang di gelar Forum Wartawan Bojonegoro (FWB) di panggung terbuka lapagan Desa Pacul, pada Rabu (31/7/2019).

AKP Rifaldy disaat acara, mendapat pertanyaan dari wartawan terkait manfaat hukum seperti apa, dan apakah sudah terasa dan sudah bermanfaat terhadap para pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Jika memang bisa dilakukan secara mediasi atau musyawarah setiap kasus, tentunya berbeda. Menilai mana yang harus kita ajukan sehingga ada efek Jera terhadap pelaku dan mana yang kita mediasikan.

“Kalau terkait dengan penyidikan sendiri sebetulnya kan sudah ada aturannya di undang-undang no 14 th. 2008, itu terkait Keterbukaan Informasi publik,” jelasnya.

Tambahnya, dalam pasal 17 huruf a sudah jelas dinyatakan bahwa informasi yang dikecualikan itu termasuk didalamnya adalah terkait dengan Penyelidikan dan penyidikan perkara, itu juga termasuk kegiatan penangkapan teknis dan taktis pendidikan. Sedangkan, penanganan perkara kalau terlalu terbuka dan kasus tersebut masih berjalan, dirinya bisa disalahkan dalam pasal 54 undang-undang KIP yang ancaman pidananya 2 tahun.

“Tentunya harus dipedomani aturan-aturan yang kita pegang dalam perjalanannya sepanjang kasus itu sudah terang, dan juga sudah komunikasi dengan Kejaksaan maupun dengan pihak pengadilan,” tandasnya. (Imam/Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *