oleh

Warga Perum Gedangan Indah Asri Keluhkan Keberadaan Kios PKL Liar

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sidoarjo-   Warga Perum Gedangan Indah Asri yang berlokasi di desa Ketajen Kecamatan Gedangan mengeluhkan keberadaan Kios Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di depan Perum tersebut, dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo bertindak tegas. Ini berkaitan dengan sekian lamanya PKL liar yang berjualan difasum perumahan tersebut.

Keberadaan PKL liar itu, ungkap warga, WR (inisial Red), sangat merusak pemandangan di Perumahan tersebut. Selain itu, para pedagang itu juga tidak membayar retribusi sesuai peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda), Kamis (1/8/2019).

Akibatnya, Pendapatan pemerintah berkurang. WR berharap, PKL liar itu segera ditertibkan.

” Sejauh ini, Disperindag dan Satpol PP membiarkan saja mereka berdagang. Padahal, tidak ada kontribusinya ke pemda,” ungkap WR.

Masih menurut WR, PKL liar jumlahnya hanya 3 kios. Mereka berjualan difasum perumahan, tanpa larangan Disperindag maupun Satpol PP. Sepertinya, mereka justru dibiarkan, diduga ada setoran masuk ke kantong pribadi.

Senada dengan WR, salah seorang warga, SW (inisial, Red) mengatakan, mereka mulai mendirikan bangunan di atas fasum warga sejak 2008 , beberapa warga sempat menolak keberadaan bangunan liar (Bangli) diatas fasum milik warga. Namun Ada beberapa oknum yang kesannya melindungi bahkan ada oknum yang mengatasnamakan suatu pihak, kemudian menyewakan lahan-lahan  tersebut kepada pihak lain, yang sejatinya adalah fasum milik warga perumahan tersebut .

Ditambahkan SW, Warga semakin geram tatkala bangunan tersebut semakin besar dan (bahkan) ada yang sudah permanen dan jelas-jelas mengganggu Estetika Perumahan serta menambah Kesan kumuh di wilayah tersebut, karena berada persis di pintu masuk gerbang perumahan

Salah seorang Ketua RW, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media via selulernya (1/8/2019) mengatakan, sebenarnya saya sebagai RW sudah saya datangi dan saya tegur mereka, saya tanya ini bukan lahan bapak, bapak sewa sama siapa dan di jawab sama mereka kepada si A.

”saat itu sudah saya peringatkan, yah sudah tahun depan jangan diperpanjang dari pada nanti beresiko, tetapi rupanya tahun depannya masih diperpanjang,” tegas Wahyu.

Saat ini kita lagi cari jalan keluarnya, imbuh Wahyu, pada prinsipnya semua warga tidak setuju,” tetapi karena warga disini baik-baik jadi selama ini dibiarkan sekian lama,” tandasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3), Sayudi mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c.    mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dijelaskan Sayudi, yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).

“Jika para pedagang tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana,” jelas Sayudi.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statement dari Aparat Penegak Hukum, masyarakat berharap agar keluhan warga bisa segera terselesaikan (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed