Detik Bhayangkara.com, Nganjuk- Tindakan tegas kepolisian kususnya di jajaran Polres Nganjuk dalam penegakan hukum di wilayahnya dengan menggrebek galian C di Desa Jati Greges Kecamatan Pace Nganjuk yang di sinyalir izinnya telah kedaluarsa mendapat dukungan kuat dan apresiasi serta acungan jempol Aliansi LSM Pemerhati lingkungan di Jawa Timur.
Menurut Ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI), Suryadi (2/8/2019) mengatakan, Saya mendukung dan memberi apresiasi pada kerja Polri yang telah menindak tegas pada pemilik galian C di jati greges yang di duga izinnya telah habis, ini menjadi contoh dan menjadi pembelajaran pada yang lain, jangan main-main dan mencoba menabrak hukum yang ada.
“Sebenarnya masih banyak usaha tambang yang lolos dari pantauan dan tidak berizin bertebaran di Jatim. Untuk Itu kami terus mensuport dan mendukung langkah aparat hukum yg menindak tegas semua pelanggaran hukum yang ada,” ucapnya.
jangan tebang pulih, lanjut Suryadi, semuanya harus ditindak tegas. Demikian juga dalam hal penegakan hukum di wilayah perizinan,
Izin banyak permainan didalamnya.
”Kadang hanya yang dekat dengan penguasa yang nendapatkan Rekom dan izin sehimgga masyarakat lebih memilih kucingan dengan aparat. Karena sulitnya urus izin tambang,” tegasnya.
Hal senada di ucapkan oleh aktivis muda lingkungan hidup Jatim, Putri W. Fajar Sari, kalau ada pengusaha tambang galian yang main-main dan menabrak koridor hukum resikonya sangat besar, jika melihat Undang Undang No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, mengatur ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum (Bersambung). (Tim)
Komentar