oleh

Mantan Kades Jumputrejo Diduga terima Dana kompensasi dari PT NN

-daerah-4,426 views

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo-  Tanah yang di duga masih Aset desa Jumputrejo juga tanah warga yang juga di anggap tanah legal warga dusun keling, di duga di komersilkan oleh mantan Kades Jumputrejo ke PT NN, PT yang bergerak di bidang properti pada tahun 2016 silam.

komunitas wartawan Masyarakat Setia (WARMASS) melakukan investigasi untuk mengungkap kejadian yang berkaitan dengan hal tersebut.

Tim WARMASS menemui Narasumber warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya pada hari selasa (6/08/2019).

” tanah tersebut memang tanah warga yang legal dan ada tanah yang diduga Aset Desa (TKD), kalau tanah warga yang legal selebar 1 meter panjang 200 meter, memang sebelumnya pada tahun 2011 sepakat di hibahkan oleh warga untuk saluran air,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Masih menurutnya, kemudian tanah yang diduga Aset desa (TKD) lebar 3 meter panjang 200 meter digunakan sebagai jalan alternatif kalau jalan utama keling macet.

Melihat hal itu PT NN berencana memanfaatkan akses jalan tersebut agar bisa terhubung dengan tanah milik PT NN, kemudian pihak PT NN bertemu dengan mantan kades jumputrejo, dan dibuatkan surat ijin oleh mantan kades jumput rejo untuk melakukan pengurukan jalan menuju akses tanah milik PT NN.

” diduga dalam proses tersebut mantan kades jumput rejo menerima dana kompensasi dari PT NN,” terang Narasumber

ditambahkan, beberapa bulan kemarin ada warga sini yang demo terkait tanah yang sempat di hibahkan tersebut.

pada Selasa malam (6/8/2019) sekitar 20.00 wib, tim yang tergabung dalam Komunitas Wartawan masyarakat setia (Warmass) bergerak menuju Rumah mantan kades jumput rejo, untuk klarifikasi terkait informasi yang didapat dari Narasumber, namun rumah dalam keadaan sepi (Bersambung). (Tim) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed