oleh

LP-KPK Komcab Malang Soroti Dugaan Pungli SMPN 3 Kepanjen

-Pendidikan-3,220 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang-  Wakil Sekretariat 1 LP-KPK Komcab Malang, Joko Cahyono menjelaskan,  Sesuai Undang – Undang Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) berbunyi bahwa Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan, Rabu ( 14/08/2019 ).

Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksud ayat (1) berbentuk bantuan dana atau sumbangan bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan berupa pemberian dana, barang, dan jasa oleh pemangku kepentingan atau kesatuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua / walinya dengan kesepakatan para pihak, Ujar Joko Cahyono

Lebih lanjut Joko Cahyono menuturkan, Sedangkan sumbangan pendidikan pemberian berupa uang barang dan jasa kepada para peserta didik wali murid baik perseorangan kelompok atau bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat, dan tidak ada tarif per siswa.

Namun yang terjadi saat ini, tahun ajaran baru 2019 di sejumlah SMPN di Kepanjen melakukan Pungutan uang gedung , salah satu contoh di SMPN 3 Kepanjen.

Humas SMPN 3 Kepanjen, Slamet mengungkapkan kepada awak media, tentang proses PPDB siswa tahun ajaran baru 2019 bahwa uang gedung saat ini tidak ada dan tidak tahu,Jum’at (9/8/2019), saat awak media bertanya kemana kepala sekolah dijawab lagi keliling.

Di tambahkan bahwa di Kabupaten Malang dana Bos tidak ada untuk tingkat SMPN,” sedangkan di Kota Malang dan Batu ada dana Bos sambil mengeluh,” ujar Slamet.

Wali murid Inisial (Rm) yang enggan di sebutkan namanya menceritakan ke awak media, bahwa anaknya ditarik pungutan dan harus bayar uang gedung serta seragam total Rp 3.475.000.

” saat ini masih diangsur Rp 2.000.000, sisanya masih belum bayar mas,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Malang, Dayat menuturkan mengenai tentang dugaan pungli di SMPN 3 bahwa uang gedung itu sudah sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016.

” kalau bisa jangan ditulislah, dampaknya kasihan itu murni untuk memajukan sekolah tidak untuk memperkaya diri,” ucap Dayat .

Sementara Plt Bupati Malang, Sanusi menjelaskan, mengenai pungutan uang gedung tahun ajaran baru 2019, saya tidak pernah menyuruh dan tidak melarang.

” namun bila ada kepala sekolah yang mengatakan pungutan uang gedung sekolah itu yang katanya Regulasi Bupati, saya ingatkan dan pesan tangkap orang itu! serahkan ke saya,” tutup plt Bupati Sanusi. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed