oleh

DKP Jatim Laksanakan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Rajungan

-Adv-1,240 views

Prinsip ini dikembangkan oleh Marine Stewardship Council (msc.org – diunduh pada tanggal 21 Maret 2019) dan dijadikan acuan untuk menentukan tingkat kesehatan pengelolaan perikanan. Prinsip ini sering dijadikan syarat bagi komoditas ekspor perikanan.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinai Jawa Timur menginisiasi percontohan pengelolaan sumber daya perikanan rajungan berkelanjutan berbasis masyarakat yang bisa dijadikan pembelajaran bagi kelompok nelayan diperairan Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, perikanan rajungan diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan kegiatan penangkapan dilakukan secara bertanggung jawab (responsible fisheries).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jatim, Ir. Miftahul Arifin, MM  menjelaskan, kami akan memberi pengetahuan tentang pengelolaan Rajungan berkelanjutan berbasis masyarakat (melibatkan masyarakat), targetnya masyarakat nelayan Gresik, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan pelaksanaannya pada bulan Juni-Oktober 2019. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (BBPM FPIK) juga tenaga fasilisitor yang akan ditempatkan dilokasi pendampingan.

“penangkapan rajungan harus dilakukan dengan penetapan teknologi penangkapan rajungan yang bertanggung jawab untuk menghasilkan produksi rajungan yang berkualitas dan tertangkap pada ukuran rajungan yang layak dan boleh ditangkap. Dengan mengenal berbagai metode penangkapan rajungan dan dominasi alat tangkap lain yang sering tertangkap rajungan menjadi bahan pengendalian dalam interaksi penangkapan disekitar perikanan rajungan” terang Arif, Jum’at (23/8/2019).

Arif menambahkan, Rajungan yang bertelur ditampung di jaring apung, biarkan sampai menetas, setelah menetas yang induk dilepas ke laut, sedang benihnya dibiarkan sampai agak besar kemudian dilepas. Ukuran rajungan hasil tangkapan nelayan wajib mengacu pada peraturan yang berlaku seperti yang tertuang pada PERMEN KP NO. 56 TA. 2016 pasal 4, ayat (1) Penangkapan dan atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp).

“Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor, ayat (2) Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal,”tandasnya. (Didik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed