oleh

Penyewa Lahan Milik Yon Bekang 2 Kostrad Minta Kompensasi  

-daerah-3,572 views
Detik Bhayangkara.com, Malang–  Penyewa lahan dalam wadah Paguyuban Ruko Batalyon Perbakalan dan Angkutan (Yon Bengkang) 2 Kostrad, di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, protes.

Mereka selama ini menempati 26 unit bangunan rumah dan toko (ruko), dan saat ini  memprotes pihak Yon Bekang melalui kuasa hukumnya dari Edan Law, Sumardhan Malang. Karena pada 31 Agustus 2019 mendatang harus mengosongkan ruko yang mereka tempati sejak 2006.

Pihak penyewa lahan yang di atasnya berdiri 26 unit ruko tersebut merasa dirugikan. Versi mereka, karena disuruh mengosongkan ruko tapi tidak diberi kompensasi ganti rugi bangunan ruko yang mereka bangun.

Kuasa hukum pihak Paguyuban Ruko Yon Bekang 2 Kostrad, Sumardhan SH, memberikan keterangan pers, Sabtu (24/8). Ia katakan, kliennya (para penyewa lahan Yon Bekang) saat menempati lahan yang di atasnya didirikan ruko, saat itu memperoleh Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam V/ Brawijaya.

SK Pangdam Brawijaya tersebut diturunkan melalui surat Nomor B/706/VI/2007/19072007 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan, lanjut Sumardhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun telah mengizinkan.

“Karena saat itu Pangdam V/ Brawijaya mengizinkan lahan milik Yon Bekang disewa dan dibangun ruko, tentunya harus juga ada SK Pangdam V/ Brawijaya, bahwa lahan tersebut tidak dilakukan perpanjangan sewa,” papar advokat tersebut

Selain itu, masih kata Sumardhan, para penyewa lahan tersebut setiap tahun juga sudah memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mereka juga memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, mereka juga selalu membayar uang sewa yang telah ditentukan dalam kontrak pemanfaatan lahan dengan pembaharuan selama dua tahun sekali.

Namun demikian, ia menegaskan, kontrak pemanfaatan lahan tersebut diubah menjadi satu tahun sekali. Mereka membayar langsung ke pihak Koperasi Yon Bekang 2 Kostrad. Nominalnya Rp 2,5 juta hingga Rp 4,8 juta. Sehingga dengan kewajiban yang sudah dipenuhi oleh para penyewa lahan, maka Yon Bekang harus memberikan kompensasi berupa uang pengganti bangunan.

“Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum Paguyuban Ruko Yon Bekang 2 Kostrad, meminta Komandan Batalyon Bekang 2 Kostrad memberikan perpanjangan sewa maupun kompensasi kepada para penyewa lahan sebagai pengganti bangunan,” tegas Sumardhan.

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Ruko Yon Bekang 2 Kostrad, Andre Susilo, mengatakan pihaknya merasa tidak mendapat keadilan dari pihak Yon Bekang dalam permasalahan tersebut. Padahal ia bersama penyewa lahan yang lainnya sudah mendapatkan izin dari Pangdam V/ Brawijaya.

Seharusnya, lanjut Andre Susilo, jika memang lahan yang ia tempati untuk usaha tidak lagi diperpanjang, tentunya harus ada lagi SK Pangdan V/ Brawijaya.

Namun, ia juga menjelaskan, perjanjian kontrak lahan dihentikan, hanya berdasarkan keputusan Danyon Bekang 2 Kostrad Letkol (Cba) Yudo Pramono, pada 27 Juni 2019. Sedangkan dalam keputusan yang dibuat Danyon tersebut terkait dengan Pemberitahuan Penghentian Perjanjian Sewa Lahan di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Dirinya hanya diberikan waktu paling akhir pada 31 Agustus 2019 mendatang, untuk mengosongkan ruko.

“Kami meminta agar diberikan keadilan memperpanjang sewa atau pun diberikan kompensasi uang pengganti bangunan,” pintahnya.

Terpisah, Danyon Bekang 2 Kostrad Yudo Pramono membenarkan jika dirinya telah menghentikan perjanjian kontrak lahan kepada 26 orang peyewa lahan dimaksud. Dan sebenarnya dirinya tidak memiliki keinginan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa lahan tersebut.

“Secara pribadi, saya ingin lahan tersebut tetap disewakan, karena ada income atau pendapatan buat operasional. Tapi, kesatuan membutuhkan lahan itu, sehingga saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan,” terangnya.

Menurut dia, di atas lahan sewa tersebut selanjutnya akan bangun asrama untuk anggota Yon Bekang 2 Kostrad, karena masih banyak anggotanya yang kini tidak memiliki rumah dan ngontrak. Sebenarnya, dirinya sempat ditugaskan untuk mencari lahan lain untuk digunakan sebagai asrama anggota. Namun, tim dari pusat mengintruksikan supaya menggunakan lahan yang disewa tersebut.

“Dengan terpaksa saya meminta kepada penyewa lahan untuk mengkosongkan ruko, dan paling akhir pada 31 Agustus 2019, karena di atas lahan itu akan segara kami bangun asrama anggota,” pungkasnya. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed