Detik Bhayangkara.com, Boltim- Samsudin Dama sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), bakal tidak akan di lantik.
Pasalnya, keanggotaan atau KTA Samsudim sebagai kader PAN kabarnya telah dicabut oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Boltim.
Jika demikian, Samsudin caleg terpilih terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Boltim periode 2019-2024.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut, Sehan Landjar ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata Sehan, pencabutan KTA kepada Samsudin sudah dilakukan oleh DPD PAN Boltim.”Pencabutan KTA karena yang bersangkutan melanggar AD/ART partai. Masalah ini pun sudah diajukan ke DPP untuk ditindak lanjuti Mahkamah Partai,” kata Sehan kepada wartawan baru-baru ini.
Selain Samsudin, menurut Sehan, ada lagi di daerah lain seperti Bitung satu orang, Kotamobagu satu orang dan Bolmut dua orang.” Mereka dilantik atau tidak, keputusannya tergantung Mahkamah Partai,” ujarnya.
Masih Menurut Sehan, DPD juga sudah melanyangkan surat ke masing-masing KPU untuk penundaan pelantikan kepada para caleg tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Jamal Rahman mengatakan bahwa mereka telah menetapkan 20 calon anggota DPRD Boltim terpilih, dan telah mengajukan pengajuan pelantikan ke Gubernur Sulut melalui Bupati Boltim.
”Pelantikan calon terpilih sudah diajukan ke Gubernur melalui Bupati,” tandasnya. (fadly)
Komentar