oleh

Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Demak di Nyatakan Batal

-daerah-4,905 views

Detik Bhayangkara.com, Demak-  Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (Pilperdes) di Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Demak, setelah melalui beberapa tahapan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa dimulai dari Sosialisasi hingga puncaknya yaitu tahap Ujian yang berlangsung pada Selasa, (27/8/2019). Namun akhirnya tim Pilperdes seluruh Kecamatan Karanganyar membatalkan tahapannya.(28/08/2019).

Awalnya, Pelaksanaan ujian Pilperdes dengan materi terdiri dari Ujian Praktek Komputer, Wawancara dan CAT berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal ujian dimulai 09.00 Wib untuk praktek komputer, kemudian dilanjutkan dengan wawancara, terlihat menegangkan dan serius dari masing- masing peserta maupun penguji.

Namun, setelah terjeda istirahat siang untuk masuk ke ujian tahap berikutnya CAT ( Computer Assisted Test ) yang awalnya berjalan aman, lancar dan terkendali, namun setelah ujian selesai terjadi ketidak sesuaian dengan hasil nilai yang diperoleh peserta pada saat mengerjakan soal, sehingga menuai protes ketidakpuasan dari hasil ujian yang diperolehnya.

Salah seorang peserta yang minta namanya diinisialkan menyampaikan kepada awak media, Ujian CAT ( Computer Assisted Test ) untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi peserta yang baru, selesai sekitar 15.30 Wib. Peserta yang hasilnya sesuai dengan standar nilai kemudian boleh pulang, tetapi ada beberapa peserta yang masih menunggu di lokasi, karena melakukan kroscek nilai yang dirasakan tidak sesuai dengan kenyataan.

” Satu contoh, ada nilai soal Pemerintah Desa dengan jumlah soal 15 hasil pengerjaannya benar 12 dimonitor muncul nilai 53,33 padahal seharusnya 80 karena skor maksimal 100, dan begitu juga untuk soal yang lainnya pula.
Hal tersebut tidak hanya dialami oleh satu peserta saja, melainkan beberapa peserta. Setelah peserta melakukan kroscek ke tim penguji ternyata ada sistem yang tidak sesuai dan akan dibenahi,” tuturnya.

Ditambahkannya, sambil menunggu beberapa saat mungkin terjadi perubahan karena nilai dimonitor utama terus berjalan hingga 18.30, diluar dugaan ada beberapa peserta yang awalnya mendapat nilai 30 berubah menjadi 90, dan peserta yang awalnya mendapat nilai 60 turun menjadi 50. Masalah ini terjadi di beberapa desa Se-Kecamatan Karang Anyar, bahkan ada nilai 37 menjadi 94. Peserta yang masih di lokasi setelah mengetahui hal tersebut langsung melakukan klarifikasi ke tim penguji.

Dari hasil klarifikasi dengan tim penguji dinyatakan bahwa, nilai yang ditampilkan di monitor tersebut belum final sebagai argumentasi menutupi kelemahannya.

Dengan dasar ketidak valid an sistem dan mosi tidak percaya terhadap tim dan penguji, selanjutnya dilakukan mediasi yang diikuti oleh perwakilan dari Panitia Desa dan peserta dari 7 Desa se-Kecamatan Karang Anyar yang masih bertahan di lokasi untuk mendapatkan pernyataan yang sebenarnya.

Hasil audiensi tersebut, maka dinyatakan bahwa tim penguji IT mengakui ada kesalahan teknis di sistem, dan terjadi error, yang kemudian panitia dari Ketujuh Desa se-Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak menyatakan hasil ujian untuk dibatalkan, dan MoU pun dengan Tim dan Penguji dari Unisri Surakarta pun otomatis juga batal meski harus menunggu sampai hari sabtu, Unisri menentukan sikap.

“Harapan ke depannya semoga Pilperdes di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dapat MoU dengan Lembaga yang profesional,jujur,akutabeldan transparan,” harap para peserta. (Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed