Detik Bhayangkara.com, Jakarta- Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antar bank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI). Biaya dikenakan akan menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.
Direktur Eksekutif/Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Edi Susianto mengatakan, penurunan tarif ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa menjadi lebih murah dan efisien. “Pada 1 September 2019, itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler, untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar,” kata Edi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Edi menyampaikan, sebelumnya pengiriman uang antar bank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian. Namun pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak sembilan kali penyelesaian.
“Hampir setiap jam ada settlement, sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pengiriman uang antar bank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai layaknya transfer online. Namun, dengan bertambahnya waktu layanan maka transaksi bisa menjadi lebih memudahkan.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana. Kemudian layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap jam. Keputusan BI Sebelumnya, BI menyatakan biaya transfer antar bank melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) dipastikan akan turun per 1 September 2019.
Hal ini setelah adanya keputusan dari Bank Indonesia (BI) yang disampaikan hari ini. Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN, yakni dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.
“Bank sentral ingin dorong ritel payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019.
Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi. (*)
Komentar