oleh

Diduga Ada Pungli HPB di Pasar Kab. Malang

-Kriminal-3,244 views

 

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  berdasarkan informasi, bahwa Setiap Pedagang dalam mengurus perpanjangan atau pengurusan baru Hak Penempatan Berjualan ( HPB) dipungut pembiayaan, maka awak media konfirmasi kepada kepala bidang pasar (Kabid Pasar) dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Malang, Selasa (2/9/2019).

Kabid Pasar, Desi saat dikonfirmasi awak media menampik adanya informasi pungutan tersebut, dan menyatakan gratis.

” narasumbernya dari mana? iya gratis,” jawab Desi via seluler.

Ditambahkan Desi, Setoran sesuai perda no. 7 tahun 2018 langsung ke bank Jatim.

Berbeda dengan Kabid Pasar, Salah seorang pedagang di Pasar Pakis, Im (inisial,Red) menyatakan bila perpanjangan HPB dikenakan biaya bervariatif.

” tidak benar kalau gratis, saya ditarik 500 ribu oleh petugas pasar saat pengurusan perpanjangan HPB,” ungkap IM kepada awak media.

Besarnya tarikan, imbuhnya, bervariatif sesuai kesepakatan, ada yang ditarik 500 ribu dan ada yang 450 ribu, mas bisa tanya kesemua pedagang, tidak ada yang gratis dalam pengurusan HPB.

” setiap harinya kita ditarik retribusi yang besarnya mulai dari 2500 hingga 8 ribu, dan karcisnya tidak diberikan tiap hari,” kata pedagang yang lain.

Informasi dari pedagang tersebut, diduga ada kerjasama antara kepala pasar diKabupaten Malang dengan Kabid Pasar (Bersambung). (Red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed