oleh

Jokowi Kirim 10 Nama Capim KPK ke DPR

-nasional-2,405 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta-  Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), berisi 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9/2019) siang ini.

“Sudah (diterima), siang tadi sampainya,” ucap Indra kepada awak media.

Menurut Indra, 10 nama yang ada dalam surat itu persis seperti nama-nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.  Artinya Presiden Jokowi tak melakukan perubahan atas hasil seleksi yang dilakukan pansel.

“Persis sama,” kata dia. Menurut Indra, pada Rabu sore ini surat tersebut langsung dibawa ke Rapat Badan Musyawarah. Selanjutnya pada Kamis besok pagi akan dibacakan di rapat Paripurna.

Selanjutnya, barulah Komisi III DPR bisa menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 nama tersebut.  DPR akan menyaring lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Adapun, 10 nama yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi Capim KPK itu menuai banyak kritik. Masih ada nama-nama bermasalah yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Asfinawati menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang.

Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada,” ungkap Asfin.

Berikut 10 nama tersebut: 1. Alexander Marwata, Komisioner KPK 2. Firli Bahuri, Anggota Polri 3. I Nyoman Wara, Auditor BPK 4. Johanis Tanak, Jaksa  5. Lili Pintauli Siregar, Advokat 6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen 7. Nawawi Pomolango, Hakim 8. Nurul Ghufron, Dosen 9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet 10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan. (A. Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *