Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Polsek Padangan dan Polsek babat berhasil mengamankan 2 orang pelaku MA (33) beralamat Jawa Tengah dan BF (37) beralamatkan sekitaran Bojonegoro terkait penipuan penipuan yang mungkin kita kenal atau sering terjadi di masyarakat itu dengan istilah gendam jadi modus operandinya untuk kedua orang pelaku ini yang satu menjadi driver/supir yang satu menjadi seorang Kyai. Kasus tersebut di ungkap dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, (5/9/2019) sekitar 13.30 wib.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapan bahwa target operasinya ke 2 pelaku adalah ibu-ibu yang sudah berumur 50 tahun keatas yang ada di rumah sendirian dengan menggunakan perhiasan emas yang mencolok dan disitu menjadi target dari para pelaku tersebut.
Awal kejadian tersebut, berawal di daerah Kuncen Padangan dimana kedua pelaku mencari targetnya, setelah menemukan korban yakni, ibu Kamsirah (60) sedang berada di depan rumah kebetulan pada saat itu dirinya menggunakan perhiasan dan kemudian pelaku berhenti lalu menghampiri korban dan ditawarkan oleh salah satu orang pelaku sebagai driver untuk ditanya untuk naik haji ini kemudian diajak masuk ke dalam mobil mobilnya pelaku.
Setelah masuk ke dalam mobil kemudian aksinya dilanjutkan oleh pelaku kedua yang berpura-pura sebagai seorang kyai yang kemudian mendoakan lalu meminta untuk perhiasan perhiasan yang ada di tubuhnya untuk di lepas, kemudian dibungkus di dalam kertas tisu setelah dibungkus kertas tisu sang pelaku mulai menggunakan trik mengalihkan perhatian pada saat Kamsiah tersebut perhatiannya bisa dialihkan dan kemudian tisu tersebut ditukar dengan tisu yang diganti dengan tisu kosong yang tidak ada isinya kemudian Kamsiah diturunkan kembali di rumahnya. Setelah beberapa saat kemudian sadar segera melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Padangan.
“Dengan adanya laporan Anggota kami segera menuju ke tempat kejadian melakukan olah TKP dan melakukan koordinasi dengan jajaran dengan command center Polres Bojonegoro kemudian kita udara kan dan dalam waktu kurang lebih sekitar 2 jam pelaku bisa diamankan oleh Polsek babat,” terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa, dalam pengembangan proses kejadian tersebut tidak di 1 tempat bahkan ada di beberapa TKP lain yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku ada sekitar 5 TKP lain, yaitu di Sragen ada yang di Gayam, Ngawi, Cepu dan di Purwosari.
Menurutnya, hasil selama melakukan aksi kejahatanya ke 2 pelaku tersebut mungkin ditaksir sekitar 15 jutaan dan hukuman pelaku bisa terancam hukuman 4 tahun lebih dalam kurungan tahanan. Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar berhati-hati bagi yang menggunakan atau memiliki perhiasan untuk bisa menggunakan pada tempatnya.
“Jangan mudah untuk percaya kepada orang yang datang atau mendekati apabila tidak kenal mungkin bisa memanggil tetangga atau saudara untuk menemani karenasudah banyak kita temukan laporan yang masuk,” pungkasnya. (Ras)
Komentar