Detik Bhayangkara.com, Batu- Para jurnalis Batu mengaku kecewa, terkait pelarangan liputan agenda Batu Cable Car Gathering, Graha Pancasila, Balaikota Among Tani ,Jl. Panglima Sudirman 507, Senin, (9/9/2019).
Salah seorang wartawan yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Saya datang pertama kali ke lokasi (Graha Pancasila), tempat berlangsungnya acara, saat hendak masuk didatangi bapak yang memakai kaos warna merah sambil berkata, Mas, darimana? Sayapun menjawab dari media.
” Bapak itu bukannya mempersilahkan masuk ia malah menjawab, jangan masuk dulu mas, tunggu diluar saja, ini belum selesai masih nata nata,” ungkapnya.
Merasa malu dan kecewa, Sayapun pergi ke toilet, disana bertemu dengan teman satu profesi yang juga bermaksud liputan, beberapa saat kemudian saya tahu dia mendapatkan perlakuan yang sama, begitu juga sebagian teman wartawan lain.
” Mendapati perlakuan dan peristiwa demikian, saya sebagai media mengaku sangat kecewa terlebih acara Batu Cable Car menggunakan Gedung Graha Pancasila adalah milik Pemerintah Kota Batu yang notabene pembiayaan diambil dari uang rakyat,” terangnya.
Setelah menjadi pembicaraan viral di grup WA Media Wartawan KWB Kabag Humas Pemkor Batu Suliyanah menetralisir “itu hanya Miss saja mas, sudah saya sampaikan ada 35 media yang telah bekerjasama dengan humas, Disiapkan tempat di lantai 2 Graha Pancasila, rekan – rekan (wartawan) bisa masuk meliput giat Cable Car’s Gathering di Graha, saya tunggu di depan Graha, terimakasih,” terang Suliyanah di Group WhatsApps.
Sementara itu, mantan wartawan senior Malang Raya, Yunanto sangat menyayangkan peristiwa tersebut, yang melarang seorang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
“Terus terang, sebagai mantan jurnalis saya sangat menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi dan menimpa adik – adik jurnalis di Kota Batu,” kata Yunanto.
Menurut alumni Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta ini, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi pemberitaan. Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap wartawan berhak untuk memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Kesimpulannya, lanjut Sekretaris LASMI Bidang SDM ini, jika siapapun menghalangi, merintangi seorang jurnalis dalam mencari berita bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Ya, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Red)
Komentar