oleh

Polres Bojonegoro Siaga Kawal dan Amankan Ritual Sah-Sahan Warga Baru PSHT

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Kesiapan Polres Bojonegoro dalam menghadapi agenda kegiatan masyarakat yang mendatangkan massa yakni pengesahan warga Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Direncanakan pengesahan warga PSHT selama tiga hari mulai tanggal 11 , 13 dan 16 September 2019 mendatang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli pun menegaskan siap menindak tegas segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Saat ditemui awak media di Polres Bojonegoro, Senin (9/9/2019).

“Polres Bojonegoro dan jajaran siap mengamankan kegiatan pengesahan warga PSHT nanti,” ucap Kapolres.

Untuk saat ini Polres Bojonegoro sudah menyiapkan personil pengamanan untuk rencana kegiatan pengesahan warga PSHT.

“Kita sudah siapkan personil untuk pengamanan kegiatan pengesahan warga PSHT nanti,” terang Ary Fadli.

Dalam kegiatan pengesahan warga PSHT nanti diharapkan tidak ada iring iringan atau konvoi pesilat diluar peserta sah sahan berpotensi menimbulkan masalah karena untuk antisipasi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ingin menjadikan suasana terkesan tidak aman , selain itu konvoi yang tidak tertib di jalan berpotensi kecelakaan dan berdampak mengurangi kenyamanan serta hak pemakai jalan yang lain. Selain kecelakaan juga rawan konflik dengan anggota perguruan silat lain. Sebab konvoi pesilat ini biasanya diikuti show of force yang mengarah pada sikap arogan.

Selain itu juga, Polres Bojonegoro mengeluarkan Maklumat Kapolres Bojonegoro dalam rangka pelaksanaan kegiatan perguruan pencak silat pada bulan Suro 1441 H/2019 M di Kabupaten Bojonegoro, yang berisi Maklumat Kapolres Bojonegoro. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga ketenangan di bulan Muharam/Suro 1441 H :

1. Pelaksanaan kegiatan sakral di bulan Muharam / Suro dilarang melakukan Konvoi kendaraan R2 maupun R4 atau lebih.

2. Pelaksanaan kegiatan masyarakat umum selama bulan Muharam / Suro agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya.

3. Setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa agar mengajukan Permohonan ijin kepada Polres Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan keramaian Umum, Kegiatan masyarakat lainnya Dan Pemberitahuan Kegaitan Politik.

Terkait agenda itu, Kapolres mengajak dan menghimbau semua pihak untuk tetap mengdepankan serta menjaga kondusivitas. Ia juga meminta jangan mudah terbawa atau terhasut provokasi untuk melakukan sweeping ataupun tindak kekerasan lainnya. Mari jogo Bojonegoro bareng – bareng. (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed