Detik Bhayangkara.com, Banten- M. Sunandar Yuwono, SH (M.SUNAN) Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pusat merangkap Ketua KPK TIPIKOR Prov. Banten pada hari ini (10/9/2019) dipindahkan kilat, terkait Aduan masyarakat (Dumas) No.314 / KPK-T / AM. VIII / 2019 yang ditujukan kepada KPK TIPIKOR Prov. Banten atas dugaan membatalkan UU Imigrasi Republik Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
Memilih langsung Ketua Tim Advokasi M. Sunandar Yuwono, SH (M.Sunan) mengambil langkah untuk menindak lanjutinya ke kepala kantor Imigrasi kelas I Tangerang di Jalan TMP Taruna No. 10 Tangerang Banten, U / P. Kasubsi Penindakan Keimigrasian
Perihal; Pengaduan atas Tindakan Warga Negara Mengajukan permohonan izin dan undangan di Indonesia.
”Dengan ini KPK TIPIKOR yang mengajukan Permohonan untuk segera dilanjutkan dengan ditegaskan oleh Aduan masyarakat yang terkait dengan dugaan menentang keimigrasian, yang dilakukan oleh warga negara yang bernama MR. Um Young Cheon tersebut,” tutur M. Sunan.
Tambahnya, bahwa adapun aduan kepada kami (KPK Tim Advokasi) karena yang bersangkuta dibahas tidak sesuai dan disetujui peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain termasuk yang telah disetujui membuat perjanjian hukum (pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHAPerdata) yang dibuat oleh MR. Um Cheon Muda.
Dan pengaduan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) menyampaikan bahwa MR. Um Young Cheon ada yang ditanyakan yang disetujui keimigrasian yang dilakukan oleh yang diminta yang dapat meminta sangsi atau bertindak sebagai pengawas keimigrasian mana pun di tentukan dalam pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang No.6 tahun 2011tentang keimigrasian. Yang menyatakan: (1) Pejabat imigrasi meminta tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang-orang yang berada di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berbahaya dan kesulitan meningkatkan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menyetujui atau tidak mentaati pengaturan peraturan yang diinginkan.
(2) Tindakan Administratif keimigrasian sebagai mana yang diminta pada ayat (1) dapat terdiri; a.Mencantumkan dalam daftar yang disetujui atau penangkalan, b. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. c. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia. d. Keharusan untuk bertempat di tempat tertentu di wilayah Indonesia.e. Pengenaan biaya beban; dan / atau .f. Deportasi dari wilayah Indonesia
Berfasarkan aduan masyarakat selain hal tersebut diatas juga ditangguhkan juga telah terjadi dibidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh MR. Um Young Cheon selaku Direksi PT. SEONGEUN MUSIK, di mana dituduh sebagai tenagakerjaan ini disetujui sebagai tidak membayar upah kerja / buruh sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (tidak sesuai UMK) untuk yang sesuai dengan aduan tersebut di atas.
” Dengan ini diharap Pihak Imigrasi Tangerang segera disikapinya dan melakukan tidakan (kata Bang Sunan) harus dilakukan di panggil guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan diselesaikan keimigrasian dan dugaan dituntut UU dibidang ketenaga kerjaan mana yang dimaksud ditambahkannya,” tutup M. Sunan. ( Toni )
Komentar