oleh

Mantan Bupati Kapuas Hulu ditetapkan Kejati Kalbar Jadi Tersangka

-Kriminal-2,845 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Kapuas Hulu-  Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

“Terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, di hubungi awak media dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (10/9/2019).

Penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka dikatakan Pantja berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

”Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi – saksi,” kata Pantja singkat.

Berdasarkan data yang di peroleh,  terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang. (Syarifuddin, SH, SH.I, MH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed