Detik Bhayangkara.com, Pontianak- Mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), Abang Tambul Husin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalbar).
Atas kasus yang menjerat kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut, Ketua DPW NasDem Kalbar, Sy Abdullah Alqadrie berharap aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Abang Tambul Husien, kata Abdullah Alqadrie, merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPR RI.
”Artinya kita tetap junjung tinggi proses hukum, dan kasus Pak Tambul ini berkaitan dengan dia sudah lama, 2006 saat dia masih menjadi Bupati Kapuas Hulu. Sudah ada beberapa temannya yang diproses secara hukum,” kata Sy Abdullah Alqadrie saat dihubungi via seluler, Selasa (10/09/2019).
Walaupun begitu, imbuhnya, mestinya jika memang masalah prosedural harus ada pertimbangan.
”Kalau beliau berkaitan dengan masalah prosedural, apa yang terjadi harus bisa dipertimbangkan. Karena ini kasusnya sudah lama, saya heran kenapa muncul kembali,” kata Anggota DPR RI ini.
Namun, diterangkannya, tentu pihaknya menghormati proses hukum.
“Kasus ini Pak Tambul sebenarnya 2017 diekspose oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya kita menghormati hukum. Artinya kita tentu mengedepakan asas praduga tak bersalah, dan kita mintakan beliau mematuhi, menaati hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006. (Syarifuddin, SH, SH.i, MH)
Komentar