oleh

Dugaan Korupsi, Mantan Kades Pragelan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro atas pengaduan masyarakat Desa Pragelan, Kecamatan Gondang Bojonegoro, pada Rabu (29 Mei 2019) telah dilaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Pragelan tahun 2016.

Dengan kesimpulan tersebut telah didapatkan bukti permulaan terjadinya perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sehingga timbul kerugian uang negara.

Hal tersebut Disampaikanya oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ary Fadli melalui konferensi pers di Mapolres Bojonegoro bahwa, pelaku korupdi dana desa adalah mantan Kepala Desa Pragelan berinisial TS (55) dengan nilai nominal RP.691.046.700 yang di cairkan dalam 2 (dua) tahap.Pada tanggal 29 Mei 2016 Tahap I 60% sebesar RP. 414.619.800 dan Tahap II pada tanggal 10 Oktober 2016 sebesar 279.426.900,-

” TS ini telah mengambil alih pengelolaan uang yang menjadi wewenang bendahara desa, selanjutnya pelaku membelanjakan dana itu tidak sesuai re ncana pembangunan desa yang di setujui oleh Camat,” ungkap Kapolres Bojonegoro pada Kamis (12/9/2019).

Lanjutnya, atas penyimpangan tersebut mengakibatkan yakni kelebihan pembayaran atas pembayaran gedung TK/PAUD yang ada di desa Pragelan, dan kelebihan pembangunan gedung PKK, serta kelebihan atas pembangunan kantor desa serta kelebihan atas pembangunan jembatan.

Pasal yang disangkakan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI no 2 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed