Detik Bhayangkara.com, Kota Tangerang Selatan- Polsek Ciputat lakukan Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Ciputat, kota Tangerang Selatan, dilaksanakan di halaman Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/09/19).
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH, menjelaskan, tersangka berinisial AG ditangkap di depan rumahnya di JI Program Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok, tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 02:30 Wib.
”Aparat kepolisian juga mengamankan dari rumah tersangka berupa barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya diduga berisikan Kristal/Shabu berat bruto 2.43 Gram. Dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan PiI/Obat Ekstasi Warna Biru/Hijau Toska sebanyak 106 butir serta 1 (satu) paket diduga berisikan bahan daun ganja kering yang dibungkus lakban plastik coklat berat Bruto 883 Gram.
Satu (1) buah bong alat hisap shabu botol platstik,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ekstasi 106 butir dan Ganja kering 833 gram, sudah disisihkan untuk proses ke persidangan sebagai barang bukti di pengadilan, dilakukan langsung oleh Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH, dan dihadiri Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, Humas Polres Aiptu Sugiono, Plt Kasi Pemberantasan,
BNNK Tangsel Joko Nugroho,SH, Darwin, SH anggota BNNK Tangsel, Ahmad Basuni Ketua RW 05 Kel Cempaka Putih, Murdan Tokoh Masyarakat Cempaka Putih RW.06 dan media.
“Barang bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,” kata Kapolsek sebelum memulai pemusnahan.
“Diperkirakan harga satu butir Ekstasi senilai 500.000, jadi
ada 96 pil ekstasi, maka totalnya sekitar Rp. 48.000.000,-“ ujar Kapolsek.
Pemusnahan pil Ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan detergen, kemudian diblender. Setelah terurai, cairan tersebut dibuang ke parit yang berada di Polsek Ciputat.
Sedangkan Ganja Kering, pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah ditempat yang sudah disediakan.
Tersangka AG, dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub 127 (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Toni )
Komentar