oleh

Proses ‘372 KUHP’ 10 Sertifikat Milik Debitur BTN Tangerang Jalan Ditempat

-daerah-4,481 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Tangerang-  Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak bank BTN Tangerang yang sudah dimeja Polres Kota Tangerang, sampai detik ini terkesan masih buram.

Bagaimana tidak, laporan 10 debitur yang didampingi LPK-YAPERMA sudah diterima oleh Polres Kota Tangerang sejak 29/5/2019, sampai saat ini belum jelas apakah P21 atau SP3.

Melihat kejanggalan ini, Ujang Kosasih selaku Ketua LPK YAPERMA cabang Depok mengklarifikasi kepada Aiptu Mafut selaku Penyidik Polres Kota Tangerang.

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, dirinya merasakan kejanggalan bahkan terkesan adanya indikasi kepemihakan kepada pihak Bank BTN, pasalnya jawaban dari Aiptu Mafut bahwa pasal yang diterapkan 372 KUHP tidak memenuhi unsur, (12/9/19).

Menurut Aiptu Mafut yang disampaikan kepada Ujang Kosasih, alasannya pihak bank BTN Tangerang belum menerima anggunan dari pihak pengembang. Pungkas Ujang Kosasih.

Lebih lanjut kepada awak media pihak LPK YAPERMA berpendapat bahwa, kasus ini banyak kejanggalan dan tidak masuk akal, pasalnya dengan alasan anggunan ke 10 debitur belum masuk di brangkas bank BTN Tangerang, namun fakta hukumnya pihak bank BTN Tangerang menerima pelunasan, dan memberikan bukti pelunasan kepada debitur.

Diakhir penjelasannya, pihak LPK YAPERMA akan terus mengawal kasus ini, bahkan menurut Ujang Kosasih dirinya dan LPK YAPERMA segera meneruskan dan menggelar perkara ini di Mabes Polri. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed