Detik Bhayangkara.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Firli tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.
“Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Setelah Firli terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya. Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut memiliki hak untuk mengundurkan diri.
“Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Penasihat KPK Tsani Annafari membenarkan adanya surat elektronik itu.
“Ada email itu. Tapi tanya beliau saja,” kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Sebelum mengundurkan diri, Saut sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat. Namun Firli pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR. (*)
Komentar