oleh

PT Sindomas Plastik Tak Ikut Program BPJS

-daerah-6,093 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-   Berawal dari informasi warga desa Randuagung bahwa terdapat pabrik plastik bernama PT Sindomas Plastik yang beralamat di Jl. Gondang D39 desa Randuagung kecamatan Singosari, yang tidak mengikutkan program BPJS Ketengakerjaan, maka awak media ini mendatangi pabrik tersebut, Rabu (11/9/2019).

Kedatangan awak media ke perusahaan tersebut ditemui oleh GM, Andi dan mengejutkan pengakuan Andi yang mengakui bahwa tidak hanya BPJS ketenagakerjaan yang tidak didapatkan karyawan, tetapi gaji karyawan juga masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

“saat melamar sudah kita sampaikan apakah bersedia bekerja dengan gaji dibawah UMR, BPJSpun karyawan tidak diikutkan karena perusahaan belum mampu membiayai BPJS.

Bahkan barusan ini, tambah Andi, ada kecelakaan tenaga kerja, salah seorang karyawan jarinya terpotong mesin, namun perusahaan hanya mampu membiayai pengobatan, sedangkan untuk kontrol ditanggung karyawan tersebut.

Informasi dari Andi diteruskan awak media kepada Kabid Syaker Disnaker Kab. Malang, Totok yang menyampaikan bahwa Trims atas infonya, segera kami lakukan verifikasi dan validasi atas korban kecelakaan dimaksud, serta follow up dengan korwil was disnakertrans prov jatim, mhn waktunya.

“Hari ini saya sudah koordinasi dengan korwil was, direncanakan minggu depan diagendakan ke lapangan,” terangnya, Jumat (13/9/2019).

Terpisah, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3) kembali menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS (UU BPJS), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

” Pemberi kerja (perusahaan) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS,” katanya, Sabtu (14/9/2019).

Pemberi kerja, selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (1) dikenai sanksi administratif Pasal 17 Ayat (1) UU BPJS.

” sanksi administratif dapat berupa Pasal 17 Ayat (2) UU BPJS, yakni teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (3) UU BPJS. Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UU BPJS.

Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Pasal 18 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelasakan, yang termasuk dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan (JK) jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK),” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed