oleh

Warga Sindang Asih Keluhkan Tumpukan Sampah Dari Bandara

-daerah-3,619 views

Detik Bhayangkara.com, Kab Tangerang-  Warga kampung etek RT 001/003 Desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang keluhkan tumpukan sampah, sampah yang diduga limbah dari aktifitas PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta yang di kelola oleh CV. Limbatti Dasilva Servica, sampah bukan di buang pada tempatnya, namun di buang ke pemukiman warga.

Seharusnya sampah dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan sampah, namun sampah tersebut ditumpuk dipemukiman warga, dengan diperjual belikan kepada bandar pengepul sampah yang ada di pemukiman warga sekitar bandara.

Kepada pengumpul limbah dijual belikan dengan harga kisaran Rp 500 ribu, Rp 800 ribu dan sampai 1 juta per truk, dengan begitu akibatnya warga tidak nyaman dengan bau Limbah yang ditumpuk oleh pengelola dan pengepul.

Kami sudah adukan persoalan ini dengan Pol PP Kecamatan Sindang jaya agar bisa ditindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan Jawaban yang positif dari pihak kecamatan.

Padahal sudah jelas Sanksi pidana mengolah sampah diatur dalam Pasal 40, 41, dan 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Sanksinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah. Ungkap amat warga Sindang jaya saat di konfirmasi.

“saya sebagai warga kampung etek RT 001/003 desa Sindang asih, meminta kepada satpol PP kecamatan Sindang jaya lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan sampah tersebut, satpol PP kecamatan Sindang jaya jangan tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta untuk menghentikan kegiatan tersebut”, kata amat.

Selain itu PT Angkasa Pura II juga selaku pengelola dan penanggung jawab sampah di Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan sampah sesuai dengan standar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

”angkasa pura juga harus mengambil tindakan,” tutupnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed