Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sebelumnya diberitakan melalui media ini, bahwa terdapat pabrik plastik bernama PT Sindomas Plastik yang beralamat di Jl. Gondang D39 desa Randuagung kecamatan Singosari, yang tidak mengikutkan program BPJS Ketengakerjaan, bahkan parahnya lagi gaji karyawan diperusahaan tersebut juga belum mengikuti aturan UMR.
Karena tidak mengikut sertakan program BPJS, menurut GM, Andi sekitar dua minggu lalu (5/9/2019)terdapat kecelakaan kerja yang menyebabkan jari karyawanya terpotong, saat itu perusahaan hanya mampu membiayai biaya operasi (pengobatan), sedangkan untuk biaya kontrol terpaksa karyawan tersebut harus merogoh isi dompetnya sendiri.
atas kejadian tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Malang melalui Kabid Syaker, Totok saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa, Disnaker terus melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya, baik door to door maupun undangan sosialisasi juga lewat media massa.
” untuk PT Sindomas, karena diduga pelanggaran normatif, maka mohon dibuatkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Prov Jatim cq. Bidang Pengawasan tembusan Disnaker kab. Malang dan Kakorwil 2 wasnaker di Singosari,” terangnya via seluler, Senin (16/9/2019).
Baca Juga : PT Sindomas Plastik Tak Ikut Program BPJS https://detikbhayangkara.com/2019/09/14/pt-sindomas-plastik-tak-ikut-program-bpjs/
Karena, imbuhnya, sejak awal 2017 pengawasan menjadi kewenangan provinsi.
” Prolog terkait kejadian kecelakaan kerja juga sudah kami teruskan, dan koordinasikan dengan teman-teman korwilwasnaker juga bidang pengawasan disnakertrans prov,” ungkapnya.
Untuk surat pengaduan saya bantu distribusikan,” disamping itu kami segera agendakan pembinaan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi hubungan industrial di perusahaan,” pungkasnya.
Terpisah, Salah seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Hadi saat dikonfirmasi awak medi mengatakan bahwa, perusahaan yang tidak mengikut sertakan program BPJS bisa dikenakan Sangsi berupa : Teguran tertulis, denda dan Pencabutan ijin usaha. (Red)
Komentar