Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Seorang oknum Camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria (56 tahun) berinisial BB itu dilaporkan pada Senin 5 Agustus lalu.
Kapolres Sambas, AKBP Permadi Syahid Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, korban merupakan seorang siswi berusia 17 tahun yang sedang magang di Kantor Camat Selakau.
”Terlapor (Camat, red) saat ini sudah berstatus tersangka,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu terjadi dua kali dalam kurun waktu yang tidak lama dan di lokasi berbeda.
”Jadi, kejadiannya di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.
Kejadian pertama, dijelaskan Prayitno, terjadi di kantor camat pada 22 Juli 2019. Kala itu korban dipanggil ke ruangan pelaku.
”Lalu korban dipegang tangannya, dagunya dan dicium oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian, perbuatan kedua kalinya terjadi di rumah dinas Camat Selakau, pada 25 Juli 2019. Dimana, korban dipanggil dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas.
”Hari itu, korban dihubungi untuk datang. Kemudian korban datang bersama temannya. Sesampai di rumah dinas, tersangka menyuruh temannya membeli nasi bungkus dan korban disuruh menyapu. Pada saat menyapu itulah korban dicium dan diraba-raba oleh pelaku,” jelas Prayitno.
Tak hanya itu, pelaku kembali melancarkan aksinya di depan temannya setelah selesai menyantap makan siang.
”Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka,” tegasnya. (Supriadi)
Komentar