Oknum Perangkat Desa dilaporkan Polisi, Di Duga Ancam Wartawan 

Kriminal3,363 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara-  Perkumpulan Wartawan Online ( PWO ) tengah mendampingi kasus
ancaman yang nyaris pemukulan terhadap seorang wartawan yang berinisial ( Msk) tengah dilaporkan ke Polsek Mlonggo, Kabupaten Jepara guna klarifikasi permasalahannya ( 17/09/2019)

Korban yang didampingi oleh Wakil Ketua Aji N Gunawan ,PWO ( Perkumpulan Wartawan Online ) Jawa Tengah Dewan Penasehat PWO Jepara ( F.Agung ) beserta pengurus lain diantaranya: Toni, Didik, Rofiq dan kawan-kawan untuk memberikan suport dan dukungan atas apa yang dialami sesama rekan wartawan sebagai bentuk rasa ketiakawanan dan solidaritas

Kedatangan Tim PWO ke kantor Polsek Mlonggo dalam ranah pendampingan kasus tersebut, diterima oleh Kanit Reskrim, Ipda Wahyu Santoso di ruang kerjanya untuk dihadapkan Kapolsek Mlonggo AKP Maryono sebagai atasannya

Dalam pertemuannya, korban ( Msk) membeberkan atas kejadian yang dialaminya pada saat berkunjung ke Kantor Kepala Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, tiba- tiba dihadang oleh Oknum Perangkat Desa yang berinisial ( UE ) di depan kantor.

Ketika dihadang, belum sempat korban mau menyampaikan kedatangan nyaris dipukul.

”Untung temannya korban yang berinisial TN dengan sigap memegang tangan oknum, sehingga bogem mentah oknum tidak jadi mampir ke wajah korban,” ujarnya.

Dalam pendampingan tersebut, AF Agung ( Dewan Penasehat PWO Jepara ) berharap adanya proses hukum sebagai bentuk warning bagi pihak lain agar tidak meremehkan Tupoksi ( tugas,pokok,dan fungsi ) wartawan dalam peliputan di lapangan.

Kapolsek sangat merespon sekali atas kedatangan Tim PWO dikantornya, dengan berusaha menyelesaikan kasus ini untuk memanggil oknum secepatnya.

” Saya sendiri berharap ada suatu edukasi terhadap siapapun untuk menggunakan etika jika berurusan dengan masalah apapun. Kalau sudah berproses hukum, apa mau kebal hukum,” komentar F. Agung dihadapan Kanit Reskrim.

Sedangkan Wakil Ketua PWO Jawa Tengah, Aji Gunawan mengharapkan penerapan undang undang No 40 tahun 1999 sebagaimana di atur tentang penghalangan kegiatan jurnalistik dalam peliputan.

”Saya minta dalam proses hukum dijadikan landasan undang undang No 40 tahun 1999 tentang pers,regulasi itu sendiri mengatakan bagi siapapun yang menghalang halangi kegiatan jurnalistik dengan ancaman 2 tahun kurungan atau setidaknya didenda Rp 500 juta,” tegasnya.

Perilaku oknum perangkat desa yang berinisial ( UE ) dalam kesehariannya banyak pihak yang tidak simpati, karena perilakunya yang ngoboy yang sok punya jabatan. Saat di konfirmasi via hand phone selularnya berulang kali tak pernah diangkat.

Sedangkan ditemui di kantor selalu tidak ada dengan selalu keluar kota bela
petinggi yang tak mau di sebut namanya,
Namun ketika bertemu dengan oknum bukannya penjelasan, tapi ancaman dan nyaris pemukulan yang dilakukan Oknum UE di depan Kantor Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Harapan dari media agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan ranah hukum agar kridibilitas wartawan tidak dilecehkan. ( ADHI. S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *