oleh

Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Akan Mundur

-nasional-1,450 views
Detik Bhayangkara.com, Jakarta-  Pasca KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka, Imam Nahrawi mengatakan bahwa, kemungkinan dirinya akan mundur dari jabatannya.
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk konsultasi dengan bapak presiden,” ucap Imam di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Saya belum tahu, imbuhnya, seperti apa karena saya harus bertemu Pak Presiden. Karena saya pembantu Presiden, saya serahkan ke Presiden.
” akan mengikuti proses hukum yang ada. Asal kasus ini murni persoalan hukum bukan politis,” tegasnya.
Ditambahkannya, Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu di luar hukum.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum, KPK telah menahanya sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Agus Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed